Penambang Akui Tambang Galian C Lembah Silangit Purbalingga, tapi Tetap Dilanjut. Ini Alasannya
Penambang pasir akui galian C di area proyek obyek wisata Lembah Silangit, Desa Patemon, Kecamatan Bojongsari, kabupaten Purbalingga, tak berizin
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: yayan isro roziki
Disisi lain, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten (DLH) Purbalingga tidak mengatuhui adanya penambangan di obyek wisata Lembah Silangit.
• Kembali Heboh, Warga Dieng Temukan Bangunan Kuno Mirip Candi, Alief Ingat Peristiwa 10 Tahun Lalu
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purbalingga, Priyo Satmoko, mengatakan hanya mendapatkan undangan adanya peresmian obyek wisata Lembah Silangit yang diprakarsai pemerintah desa.
"Saya tidak mengikuti perkembangan intinya sudah di launching (diresmikan)," kata dia.
Menurut dia, informasi warga dulunya tempat tersebut adalah sungai.
Namun setelah dilakukan pengerukan isinya adala pasir, yang mana itu menyebabkan tidak memungkinkan untuk membuat danau.
• Rangga Sasana Petinggi Sunda Empire asal Brebes, Klaim Gelar Profesor dan Turunan Prabu Siliwangi
• Viral, Patung Gajah Bergaris Hitam Mirip Zebra di Obyek Wisata Jurug, Ini Penjelasan Pengelola
• Nenek Penjual Sate di Dieng Ini Tunggui Pembeli Makan Meski Sudah Dibayar, Alasannya Bikin Tertegun
• Meski Hidup Mewah, Begini Cara Inul Daratista Mendidik Anaknya
"Perkembangannya ke sini saya tidak mengikuti," tuturnya.
Ia mengatakan proses penggalian tersebut belum ada izin lingkungan di DLH. Namun untuk pemanfaatannya semua kembali ke pemerintah desa.
"Untuk galian C izinnya bukan di kami tapi di Pemerintah Provinsi. Jadi kami tidak bisa menghentikan maupun mengizinkan keterkaitan galian C," ujarnya. (*)