"Yang jelas setelah sosialisasi dan terdistribusi 1 juta maskernya, denda Rp 20 ribu dan diambil KTP nya," ungkap Bupati Banyumas, Achmad Husein.
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Mulai hari ini, hingga waktu belum ditentukan, seluruh warga di Kabupaten Banyumas wajib mengenakan masker atau penutup sejenis.
Baik ketika berada di luar ruangan, maupaun saat beraktivitas di dalam ruangan.
Warga yang kedapatan melanggar ketentuan atau aturan ini, maka akan dikenakan denda Rp20 ribu.
Hal ini sebagai langkah antisipasi dan peran aktif masyarakat dalam mencegah penyebaran virus corona.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Banyumas, nomor 44/212/tahun 2020 tentang Peran Serta Aktif Setiap Orang Dalam Penanggulangan Penyeberan Corona Virus Disease di Kabupaten Banyumas.
• Hari Ini Klaim Token Listrik Gratis Melalui WA Bisa Dilakukan. Simak, Begini Caranya
• PSBB Wabah Virus Corona, Kegiatan Masyarakat Apa Saja yang Dibatasi? Berikut Penjelasan Kemenkes
• Sidang Isbat Awal Ramadan Dilaksanakan 23 April, Kemenag: Tahun Ini Caranya Berbeda
• Tidak Patuh, Empat ODP Purwokerto Dijemput Paksa, Hasil Rapid Test Positif
Dalam SK tersebut berisi beberapa poin mengenai upaya wajib seluruh masyarakat yang berada di Banyumas melakukan tindakan pencegahan penyebaran wabah Covid-19.
Setelah melakukan koordinasi dengan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyumas dan Forkompinda telah di sepakati nominal tersebut.
"Yang jelas setelah sosialisasi dan terdistribusi 1 juta maskernya, denda Rp 20 ribu dan diambil KTP nya," ungkap Bupati Banyumas, Achmad Husein, melalui pesan singkat, Senin (6/4/2020).
Bupati mengatakan setelah masker di bagikan secara merata dan diuji coba terlebih dahulu, barulah denda akan bisa diterapkan.
Dalam SK Bupati menyatakan, adanya upaya pencegahan wabah Covid-19 dilakukan dengan selalu mengenakan masker atau penutup hidung.
• Masa Social Distancing Diperpanjang Hingga 19 April, Tak Mau Ada Kekacauan di Korea Selatan
Penggunaan dilakukan ketika berada didalam atau diluar ruangan.
Selain itu dilarang menggelar acara atau kegiatan yang mengundang kerumunan, kecuali mendapatkan izin dari instansi yang berwenang.
Apabila merasa sakit dengan gejala batuk, pilek, nyeri telan dan atau nyeri persendian wajib memeriksakan diri ke dokter atau layanan kesehatan terdekat.
Sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19, Bupati akan membagikan masker kepada masyarakat Banyumas.
• Mulai Hari Wajib Gunakan Masker! Achmad Yurianto: Lindungi Diri Sendiri dan Orang Lain
• Kisah Awal Detri Warmanto Terinfeksi Virus Corona: Kayaknya Umur Gue Bentar Lagi Nih
• Kejagung Bernapas Lega, Kajari Bantul Dipastikan Sembuh, 20 Hari Zuhandi di Ruang Isolasi
• Kedua Warga Cilacap Positif Corona Miliki Riwayat Perjalanan dari Lembang Bandung, Ini Kata Bupati