Berita Semarang

Ada Kasus Kebakaran di Kota Lama, Pemkot Semarang akan Tinjau Ulang Pemanfaatan Gedung Cagar Budaya

Penulis: Idayatul Rohmah
Editor: Rustam Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HABIS KEBAKARAN - Bangunan cagar budaya di Kota Lama Semarang Hangus Terbakar, Rabu (27/8/2025), setelah terbakar sekira pukul 03.20 WIB.

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Kebakaran yang terjadi di salah satu bangunan cagar budaya di kawasan Kota Lama, Rabu (27/8/2025) dini hari, menjadi perhatian khusus pemerintah kota (Pemkot) Semarang.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Semarang, Wing Wiyarso, yang menyayangkan terjadinya kebakaran di bangunan bersejarah tersebut.

Karena itu, Pemkot akan segera melakukan evaluasi terhadap pemanfaatan dan pengelolaan gedung-gedung cagar budaya, terutama di kawasan Kota Lama.

"Kami akan segera tinjau ulang, kaji ulang untuk standar operating prosedur pemanfaatan pengelolaan bangunan gedung oleh para pengelola. Jadi, apa-apa yang boleh atau apa-apa yang tidak diperbolehkan dalam pengelolaan barang atau bangunan cagar budaya yang ada di kawasan Kota Lama ini," kata Wing.

Diketahui, kebakaran yang terjadi sekitar pukul 03.45 WIB tersebut menghanguskan gedung di Jalan Letjen Suprapto yang kini dimanfaatkan sebagai lokasi Resto Sego Bancakan dan pusat oleh-oleh Distrik 22, dan outlet es krim.

Menurut informasi awal, kebakaran diduga dipicu oleh korsleting listrik.

Wing menekankan, bangunan cagar budaya, yang banyak mengandung material kayu tua, sangat rentan terhadap kebakaran. 

Ia meminta pengelolaan lebih berhati-hati, terutama dalam aspek kelistrikan dan kegiatan masak-memasak.

"Paling tidak, minimal wajib menyediakana lat pemadam api ringan (APAR). Kita harapkan ke depan lebih berhati-hati, terlebih lagi dalam memanfaatkan arus listrik. Jangan sampai stekernya numpuk-numpuk," ungkapnya.

Baca juga: Bangunan Cagar Budaya di Kota Lama Semarang Terbakar, Lantai Dua Resto Sego Bancakan Hangus

Baca juga: Kisah Pedih Edi, saat Ngaji Disodori Akta Cerai Istri: Lapor ke Polisi Soal Keterangan Palsu

Dia juga melanjutkan, meskipun bangunan tersebut merupakan milik privat, Pemkot akan memberikan pendampingan kepada pemilik atau ahli waris untuk proses revitalisasi pascakebakaran.

Proses perbaikan, lanjutnya, nantinya harus tetap mengacu pada kaidah pelestarian cagar budaya.

"Tentunya ahli waris atau para pemilik bangunan gedung ini yang harus bertanggungjawab. Tapi Pemkot pasti akan memfasilitasi terkait dengan perbaikannya harus sesuai dengan kaidah-kaidah dari bangunan cagar budaya itu sendiri.

Sehingga walaupun yang hilang hanya kapnya, bagian atas, tetapi ini juga kerugian besar karena kap ini kan juga dari kayu-kayu zaman kuno. Dan kita harapkan memang jangan sampai merembet ke bangunan sekitarnya," terangnya.

Sementara untuk pemilik bangunan, lanjutnya, akan dilakukan pendampingan dengan dinas terkait.

"Pemilik bangunan akan kita bantu pendampingan dengan dinas terkait: Dinas Tata Ruang maupun nanti dengan tim ahli Cagar Budaya. Bisa merevitalisasi atau merehab sesuai dengan kaidah-kaidah bangunan Cagar Budaya kembali," imbuhnya. (idy)

Baca juga: Seorang Wanita Muda Tewas Bersimbah Darah di Depan Kos-kosan Tegal, Pelaku Sudah Ditangkap

Berita Terkini