TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Merasa janjinya dikhianati, seorang perempuan berinisial NR (41), warga Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, menempuh jalur hukum.
Tidak tanggung-tanggung, ia menggugat mantan kekasihnya, R (44), dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp1 miliar.
Gugatan ini dilayangkan karena R tak kunjung menikahinya meski sudah sembilan tahun menjalin hubungan dan memiliki seorang anak laki-laki berusia lima tahun.
Baca juga: Viral Sah Akad Nikah 7 Detik Pengantin Wanita Langsung Minta Cerai
Jalin Hubungan 9 Tahun
Didampingi tim dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, NR menceritakan kisah pilunya pada Rabu (27/8/2025).
Ia mengaku selama ini R, yang bekerja sebagai honorer di salah satu universitas negeri, selalu berjanji akan menikahinya.
"Dari awal dia selalu janji mau menikahi saya, tapi tidak pernah ada bukti. Saya sudah punya anak, tapi tetap ditinggalkan," ujar NR.
Ia bahkan menyebut selama ini kerap membantu menanggung kebutuhan hidup R.
Gugat Ganti Rugi Rp 1 Miliar
Kuasa hukum NR, H. Djoko Susanto, menjelaskan kasus ini masuk dalam kategori Ingkar Janji Nikah atau wanprestasi.
Pihaknya akan segera mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Banyumas.
"Kami akan menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp1 miliar. Itu mencakup biaya hidup klien kami selama sembilan tahun serta kebutuhan anaknya hingga ke depan, termasuk pendidikan," terang Djoko.
Jadi Edukasi Hukum
Djoko berharap, proses hukum ini bisa memberikan keadilan bagi kliennya.
Selain itu, ia ingin kasus ini menjadi pelajaran dan edukasi hukum bagi masyarakat luas agar tidak ada lagi yang mempermainkan janji sebuah pernikahan.
"Kami berharap ini menjadi pelajaran agar tidak ada lagi yang main-main dengan janji pernikahan," katanya. (jti)