Teror Virus Corona
Kejagung Bernapas Lega, Kajari Bantul Dipastikan Sembuh, 20 Hari Zuhandi di Ruang Isolasi
Kejaksaan Agung (Kejagung) semakin bersemangat untuk memerangi wabah virus corona.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) semakin bersemangat untuk memerangi wabah virus corona.
Semangat yang membara itu setelah memperoleh kabar bahagia dari pihak Kejaksaan Negeri Bantul, DIY.
Sempat dinyatakan positif Covid-19, Kepala Kejaksaan Negeri Bantul, Zuhandi kini telah dinyatakan sembuh.
• Tidak Patuh, Empat ODP Purwokerto Dijemput Paksa, Hasil Rapid Test Positif
• PDP Asal Kejobong Juga Meninggal, Bupati Purbalingga: Perempuan Usia 54 Tahun
• Kisah Awal Detri Warmanto Terinfeksi Virus Corona: Kayaknya Umur Gue Bentar Lagi Nih
• Kedua Warga Cilacap Positif Corona Miliki Riwayat Perjalanan dari Lembang Bandung, Ini Kata Bupati
Zuhandi sebelumnya sempat menjalani perawatan selama 20 hari di RSUD Panembahan Senopati, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Kesembuhan Kajari Bantul ini dapat dijadikan motivasi warga Adhyaksa untuk melawan penyebaran Pademi Covid-19."
"Bahwa penyakit akibat virus corona (Covid-19) bisa sembuh seperti sediakala" ujar Jamintel Kejagung RI, Jan S Maringka, Minggu (5/4/2020).
Kepastian kesembuhan itu diperoleh setelah Zuhandi menjalani tes swab yang ketiga untuk memastikan bahwa virus corona yang ada di dalam tubuhnya negatif.
Setelah mengetahui hasil tes negatif, ia pun diperbolehkan pulang sejak Sabtu (4/4/2020) malam.
Sebelumnya, Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul, Yogyakarta mengkonfirmasi pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 adalah seorang pejabat tertinggi di Kejaksaan Bantul.
"Beliau adalah pejabat tertinggi di Kejaksaan di Bantul," kata Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Penularan Infeksi Covid-19, Kabupaten Bantul, dr Sri Wahyu Joko Santosa.
Sejumlah orang yang sebelumnya pernah melakukan kontak dengan pejabat tersebut pun telah melaporkan diri.
Setelah itu, mereka diminta untuk isolasi mandiri selama 14 hari sejak kontak terakhir.
Pihaknya juga mengimbau kepada siapa saja yang pernah kontak erat dengan penderita PDP tersebut.
Yakni untuk segera melaporkan dan memeriksakan diri ke puskesmas/klinik/RS setempat.
"Sudah kami pantau dan kami sarankan untuk isolasi mandiri serta observasi di rumah selama 14 hari sejak kontak terakhir," ucap dr Oki, panggilan akrab Sri Wahyu. (*)