Berita Purbalingga
Adik Ipar Ganjar Pranowo Zaini Makarim Dituntut 5,5 Tahun Penjara. Kasus Jembatan Merah Purbalingga
Adik ipar mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Zaini Makarim, dituntut hukuman 5,5 tahun penjara kasus Jembatan Merah Purbalingga.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
Tuntutan paling tinggi dimintakan untuk terdakwa Donny Eriawan, dengan tuntutan pidana penjara selama 12 tahun 6 bulan penjara dikurangi selama masa tahanan.
Selain itu, Donny juga dituntut membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan penjara.
Sebab, Donny merugikan negara mencapai Rp13,3 miliar.
Baca juga: Sosok Zaini Makarim Adik Ipar Ganjar Pranowo yang Jadi Terdakwa Kasus Jembatan Merah Purbalingga
Dia pun dibebani membayar uang pengganti (UP).
Semisal terdakwa Donny tidak mampu membayar uang pengganti sebesar Rp13,3 miliar maka harta benda disita untuk menutupi kerugian.
"Apabila harta benda tidak mencukupi maka diganti pidana kurungan selama 7 tahun penjara," jelas Jaksa Bagus.
Selanjutnya, terdakwa Setyadi dituntut hukuman selama 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan bui.
Setyadi disebut merugikan negara sebesar Rp11 miliar.
"Terdakwa tidak dihukum membayar uang pengganti (UP) karena tidak menikmati hasil," jelasnya.
Sementara, terdakwa Priyo Satmoko, mantan Kepala DPUPR Purbalingga tahun 2018, dituntut pidana penjara 6 tahun dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan penjara.
Adapun terdakwa Imam Subagio, tercatat merugikan negara Rp11 miliar.
Dia juga tidak dihukum bayar uang pengganti.
"Terdakwa (Imam Subagio) dituntut hukuman pidana penjara selama 6 tahun dikurangi masa pidana yang telah dijalani," ucap jaksa Bagus.
Selepas pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Insyirah mempersilahkan terdakwa dan penasihat hukumnya untuk mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan.
Disambut Tangis Keluarga
Seusai sidang pembacaan tuntutan, kelima terdakwa yang hendak keluar dari ruang persidangan disambut tangis keluarga.
Keluarga yang mengikuti jalannya persidangan langsung menghampiri para terdakwa sebelum mereka keluar dari ruang persidangan. Termasuk, keluarga Zaini.
Tangis mereka pun pecah. Sambil berpelukan dan tanpa kata, mereka berusaha saling menguatkan. (*)
| Diatur Perbup, UHC Purbalingga Digugat karena Batasi Penyakit yang Ditanggung Negara |
|
|---|
| Apa Itu Program Kecamatan Berdaya, Empat Kecamatan di Purbalingga Jadi Percontohan |
|
|---|
| Warga Purbalingga Keluhkan Kabel FO Semrawut, Dinkominfo Angkat Tangan: Perda Sudah Tak Relevan |
|
|---|
| Peluang Kerja bagi Anak Muda Purbalingga, Jadi Operator Alat Pertanian. Penghasilan di Atas UMK |
|
|---|
| Kabar Gembira bagi Petani Purbalingga, Harga Pupuk Bersubsidi Turun 20 Persen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/02072025-Zaini-Makarim-Supriyanto-adik-ipar-ganjar-pranowo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.