Berita Purbalingga

Adik Ipar Ganjar Pranowo Zaini Makarim Dituntut 5,5 Tahun Penjara. Kasus Jembatan Merah Purbalingga

Adik ipar mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Zaini Makarim, dituntut hukuman 5,5 tahun penjara kasus Jembatan Merah Purbalingga.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/IWAN ARIFIANTO
DIKUATKAN - Zaini Makarim Supriyanto dipeluk keluarga setelah mengikuti sidang dugaan korupsi Jembatan Merah Purbalingga di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (2/7/2025). Adik ipar mantan gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo itu dituntut hukuman 5,5 tahun penjara. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Zaini Makarim Supriyanto, adik ipar mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dituntut hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

Zaini terseret kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Merah Purbalingga.

Sidang pembacaan tuntutan itu berlangsung di Ruang Persidangan Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (2/7/2025).

Dalam kasus ini, ada lima terdakwa yang menjalani sidang secara bersamaan.

Dala proyek pembangunan Jembatan Merah Purbalbingga di atas Sungai Gintung, Zaini merupakan konsultan pengawas.

Proyek tersebut dikerjakan tahun 2017 dan 2018.

Baca juga: Eksepsi Kasus Jembatan Merah Purbalingga, Adik Ipar Ganjar Zaini Makarim Bantah Terlibat

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai, Zaini menghambat pembangunan proyek dengan membangun jembatan tak sesuai kontrak sehingga tidak berfungsi maksimal.

Akibatnya, merugikan negara hingga Rp2,2 miliar.

"Kami menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zaini Makarim Supriyanto penjara selama lima tahun enam bulan, dikurangi masa tahanan," kata JPU Kejati Jateng Bagus Suteja, membacakan tuntutan. 

Zaini yang juga mantan calon wakil bupati Purbalingga itu juga dituntut denda Rp600 juta subsider 6 bulan penjara.

"Hal memberatkan akibat perbuatan terdakwa (Zaini), mengakibatkan negara mengalami kerugian Rp2,2 miliar," jelas Jaksa Bagus.

Sebaliknya, pertimbangan yang meringankan, di antaranya Zaini dianggap bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum.

Bagus melanjutkan, perbuatan terdakwa terbukti sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No 20 Tahun 1999.

Empat terdakwa lain adalah Donny Eriawan selaku pelaksana proyek, Setyadi dan Priyo Satmoko yang merupakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Purbalingga tahun 2017-2018, serta konsultan pengawas Imam Subagio. 

Kepada keempatnya, JPU menuntut hakim menghukum dengan hukuman bervariasi. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved