Berita Purbalingga
Eksepsi Kasus Jembatan Merah Purbalingga, Adik Ipar Ganjar Zaini Makarim Bantah Terlibat
Bantahan atas dakwaan atau eksepsi dalalm kasus korupsi Jembatan Merah Pubalingga yang dilayangkan adik ipar Ganjar Pranowo yakni Zaini Makarim.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Bantahan atas dakwaan atau eksepsi dalalm kasus korupsi Jembatan Merah Pubalingga yang dilayangkan adik ipar Ganjar Pranowo yakni Zaini Makarim dibacakan Jumat (21/3/2025).
Pada eksepsi itu, mantan calon Wakil Bupati Purbalingga ini membantah jaksa telah salah menentukan pihak yang terlibat dalam suatu kasus atau error in persona.
Ia berdalih, tugas konsultan pengawas proyek pembangunan Jembatan Merah telah didelegasikan orang di lapangan.
Baca juga: Sosok Zaini Makarim Adik Ipar Ganjar Pranowo yang Jadi Terdakwa Kasus Jembatan Merah Purbalingga
Pada perkara itu seharusnya bukan Zaini yang dipersalahkan.
Merespons hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejati Jateng memohon majelis hakim tolak eksepsi tersebut dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (24/3/2025).
JPU Teguh menyebut tidak ada error in persona.
Sebagaimana dakwaan, pihaknya meyakini tidak salah menjadikan Zaini sebagai terdakwa dalam kasus ini.
Baca juga: Adik Ipar Ganjar Pranowo Jadi Terdakwa Kasus Korupsi Jembatan Merah Purbalingga
"Tidak ada kesalahan nama."
"Sehingga keberatan penasihat hukum terdakwa haruslah ditolak," pintanya di hadapan majelis hakim.
Secara umum, jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan terdakwa dan meminta agar perkara ini lanjut ke pembuktian saksi-saksi.
Hakim Ketua Siti Insirah mengatakan, eksepsi dan tanggapan jaksa telah dibacakan di persidangan.
Pihaknya akan membacakan putusan sela pada sidang berikutnya.
"Kami akan menjatuhkan putusan sela pada Rabu," jelasnya.
Zaini diadili bersama dua mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Purbalingga Setiyadi serta Priyo.
Baca juga: TERSANGKA Baru Kasus Jembatan Merah Purbalingga, Sosok ASN
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Purbalingga, Bagus Siuteja, mengatakan, tindak pidana korupsi tersebut pembangunan jembatan terjadi pada tahun anggaran 2017 dan 2018.
Tersangka jembatan Merah Purbalingga
dugaan korupsi jembatan merah purbalingga
Jembatan Merah Purbalingga
Purbalingga
Zaini Makarim
Adik Ipar Ganjar Pranowo
30 Warga Karanggintung Sirau Purbalingga Terpaksa Mengungsi, 2 Rumah Rusak Diterjang Longsor |
![]() |
---|
Cita-cita Presiden Prabowo Swasembada Pangan Sulit Terwujud di Purbalingga, Ini Masalah Utamanya |
![]() |
---|
Sumber Air Limpak Dau Jadi Sengketa Petani Dan PDAM Purbalingga, Dispertan Beri Jalan Tengah |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca di Purbalingga Hari Ini Rabu 17 September 2025 |
![]() |
---|
Para Fraksi di DPRD Purbalingga Setujui Empat Raperda Prakarsa, Berikut Isinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.