Berita Purbalingga

Eksepsi Kasus Jembatan Merah Purbalingga, Adik Ipar Ganjar Zaini Makarim Bantah Terlibat

Bantahan atas dakwaan atau eksepsi dalalm kasus korupsi Jembatan Merah Pubalingga yang dilayangkan adik ipar Ganjar Pranowo yakni Zaini Makarim.

ist/dok polda jateng
JEMBATAN MERAH - Kondisi jembatan merah yang menghubungkan Desa Tegalpingen, Kecamatan Pangadegan dan Desa Pepedan, Kecamatan Karangmoncol Kabupaten Purbalingga. Pembangunan jembatan ini diduga dikorupsi. Sejumlah terdakwa tengah menjalani sidang, termasuk adik ipar Ganjar Pranowo yakni Zaini Makarim. 

Pada kasus korupsi itu terdapat beberapa pekerjaan yang tidak terpenuhi secara teknis berdasarkan hasil audit.

"Pengerjaan proyek jembatan tersebut sudah dibayar meski pelaksanaan pekerjaannya belum 100 persen," jelasnya.

Berdasarkan hasil pengecekan hasil pengecekan, Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) menyatakan jembatan tersebut hanya bisa dilewati oleh kendaraan kecil.

"Pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak kerja sehingga hanya bisa dilewati kendaraan kecil."

"Akibatnya kepentingan umum tidak terlayani," tuturnya.

Pada perkara itu,  Zaini Makarim  berperan sebagai konsultan dalam pengawas dalam proyek tersebut.

Perbuatan tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Baca juga: Kontraktor Jembatan Merah Purbalingga Ditetapkan Tersangka

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved