Berita Purbalingga
Kontraktor Jembatan Merah Purbalingga Ditetapkan Tersangka
tersangka pembangunan Jembatan Merah berinisial DE. Dia merupakan seorang kontraktor PT Ghaitsa Zahira Shofa pelaksana proyek pembangunan jembatan itu
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA-Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng tetapkan satu orang tersangka penyalahgunaan anggaran pembangunan jembatan merah di Kabupaten Purbalingga.
Jembatan itu menghubungkan Desa Tegalpingen Kecamatan Pangadegan dan Desa Pepedan Kecamatan Karangmoncol Kabupaten Purbalingga
Kasubdit Tipikor AKBP Gunawan melalui Kanit III Tipikor Ditereskrimsus Polda Jateng Kompol Slamet Riyadi mengatakan tersangka pembangunan Jembatan Merah berinisial DE. Dia merupakan seorang kontraktor PT Ghaitsa Zahira Shofa pelaksana proyek pembangunan jembatan itu.
"Tersangka berasal dari Purbalingga. Kedepannya ada pengembangan kasus tersebut," tuturnya, Selasa (18/7/2023).
Menurutnya, DE ditetapkan tersangka setelah dilakukan pengecekan oleh BPKP. Hasil pengecekan jembatan mangkrak itu terdapat kerugian negara Rp 11.017.509.190 dari nilai kontrak DPUPR Kabupaten Purbalingga tahun anggaran 2017 mencapai RP 28.864.301.000.
Baca juga: APBD 2024 Purbalingga Masih untuk Pemilihan Ekonomi Pasca Pandemi
"Ketika muncul kerugian negara maka dilanjutkan penyidikan," ujarnya.
Diterangkannya, tersangka membangun jembatan itu tidak sesuai dengan spek yang direncanakan dalam penganggaran.
Tersangka juga terkena blacklist karena tidak dapat menyelesaikan pekerjaan itu.
"Dia mendapat keuntungan dari merubah spek itu. Uang itu digunakan untuk proyek lain di Jawa Tengah. Tapi proyeknya tidak berjalan sesuai keinginan juga. Meski dia dapat keuntungan proyek tetapi tetap tidak bisa melanjutkan," tuturnya.
Terkait aliran dana ke ASN, kata dia, hingga saat ini belum ada temuan. Hingga saat ini tersangka dalam keadaan bangkrut.
Baca juga: Berani Keluhkan Jalan Rusak Langsung ke Bupati, Siswi di Kebumen Dapat Kejutan
"Usaha-usahanya tidak berjalan. Tersangka juga memiliki hutang ke beberapa suplier dalam pekerjaan itu," jelasnya
Kompol Riyadi menuturkan kepala daerah pada pembangunan proyek itu belum diperiksa. Namun pihaknya telah meminta keterangan.
"Dari tersangka ini belum keterangan yang mengarah ke kepala daerah," imbuhnya.
Ia menuturkan kedepannya dimungkinkan masih ada tersangka lain pada perkara itu. Hingga saat ini telah 45 saksi yang telah diperiksa.
"Mulai dari ASN sudah kami periksa. Kalau calon tersangka lainnya nanti kami akan sampaikan," tandasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.