Berita Purbalingga

Eksepsi Kasus Jembatan Merah Purbalingga, Adik Ipar Ganjar Zaini Makarim Bantah Terlibat

Bantahan atas dakwaan atau eksepsi dalalm kasus korupsi Jembatan Merah Pubalingga yang dilayangkan adik ipar Ganjar Pranowo yakni Zaini Makarim.

ist/dok polda jateng
JEMBATAN MERAH - Kondisi jembatan merah yang menghubungkan Desa Tegalpingen, Kecamatan Pangadegan dan Desa Pepedan, Kecamatan Karangmoncol Kabupaten Purbalingga. Pembangunan jembatan ini diduga dikorupsi. Sejumlah terdakwa tengah menjalani sidang, termasuk adik ipar Ganjar Pranowo yakni Zaini Makarim. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Bantahan atas dakwaan atau eksepsi dalalm kasus korupsi Jembatan Merah Pubalingga yang dilayangkan adik ipar Ganjar Pranowo yakni Zaini Makarim dibacakan Jumat (21/3/2025).

Pada eksepsi itu, mantan calon Wakil Bupati Purbalingga ini membantah jaksa telah salah menentukan pihak yang terlibat dalam suatu kasus atau error in persona.

Ia berdalih, tugas konsultan pengawas proyek pembangunan Jembatan Merah telah didelegasikan orang di lapangan.

Baca juga: Sosok Zaini Makarim Adik Ipar Ganjar Pranowo yang Jadi Terdakwa Kasus Jembatan Merah Purbalingga

Pada perkara itu seharusnya bukan Zaini yang dipersalahkan.

Merespons hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejati Jateng memohon majelis hakim tolak eksepsi tersebut dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (24/3/2025).

JPU Teguh menyebut tidak ada error in persona.

Sebagaimana dakwaan, pihaknya meyakini tidak salah menjadikan Zaini sebagai terdakwa dalam kasus ini.

Baca juga: Adik Ipar Ganjar Pranowo Jadi Terdakwa Kasus Korupsi Jembatan Merah Purbalingga

"Tidak ada kesalahan nama."

"Sehingga keberatan penasihat hukum terdakwa haruslah ditolak," pintanya di hadapan majelis hakim.

Secara umum, jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan terdakwa dan meminta agar perkara ini lanjut ke pembuktian saksi-saksi.

Hakim Ketua Siti Insirah mengatakan, eksepsi dan tanggapan jaksa telah dibacakan di persidangan.

Pihaknya akan membacakan putusan sela pada sidang berikutnya.

"Kami akan menjatuhkan putusan sela pada Rabu," jelasnya.

Zaini diadili bersama dua mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Purbalingga Setiyadi serta Priyo.

Baca juga: TERSANGKA Baru Kasus Jembatan Merah Purbalingga, Sosok ASN

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Purbalingga, Bagus Siuteja, mengatakan, tindak pidana korupsi tersebut pembangunan jembatan terjadi pada tahun anggaran 2017 dan 2018.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved