Berita Purbalingga
Warga Purbalingga Keluhkan Kabel FO Semrawut, Dinkominfo Angkat Tangan: Perda Sudah Tak Relevan
Warga Purbalingga keluhkan jaringan kabel fiber optic yang semrawut. Terkait hal ini, Dinkominfo Purbalingga ajukan raperda penertiban.
Penulis: Farah Anis Rahmawati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA — Kondisi tiang dan jaringan kabel fiber optic (FO) yang semrawut di Purbalingga dikeluhkan warga.
Selain mengganggu estetika, keberadaan beberapa tiang dinilai mengganggu bahkan membahayakan keselamatan masyarakat.
Hal ini dibenarkan Kepala Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi Komunikasi Statistik dan Persandian (ITIKSP) Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Purbalingga Sapto Suhardiyo.
Sapto mengaku, kerap menerima aduan masyarakat terkait hal tersebut.
"Memang banyak masyarakat yang komplain ke Kominfo, khususnya terkait kabel FO yang semrawut."
"Ada juga yang minta agar tiang FO dipindahkan karena dapat menganggu usaha di depannya," kata Sapto, Kamis (30/10/2025).
Baca juga: Peluang Kerja bagi Anak Muda Purbalingga, Jadi Operator Alat Pertanian. Penghasilan di Atas UMK
Namun, menurutnya, upaya penertiban tersebut belum bisa dilakukan secara maksimal karena belum adanya regulasi yang mengatur secara spesifik.
Selama ini, pihaknya hanya berperan sebagai pengawas dan koodinator dengan pihak penyedia jasa internet (ISP) saja ketika ada keluhan warga.
Sehingga, belum ada dasar kuat yang membuat pihaknya bisa melangkah lebih jauh.
"Kami belum ada dasar kuat untuk melangkah."
"Beda dengan daerah lain, seperti Banyumas dan Cilacap. Di sana sudah ada aturannya, di sini belum," ungkapnya.
Ajukan Raperda Penertiban Infrastruktur Pasif
Untuk itu, Sapto telah mengusulkan Rancangan Perturan Daerah (Raperda) Penertiban Infrastruktur Pasif kepada Bagian Umum Setda agar bisa diusulkan sebagai Progam Pembentuk Peraturan Daerah (Propemperda) Inisiatif DPRD Tahun 2026.
Ia mengatakan, urgensi pembentukan perda ini didasarkan pada fakta bahwa Perda Pendirian Menara Telekomunikasi yang dimiliki Purbalingga sudah tidak relevan.
"Di perda lama, hanya mengatur pendirian menara secara fisik. Sementara ini, retribusinya sudah tidak dipungut."
"Di aturan tersebut, belum ada aturan soal kabel FO udara sehingga kita harus menyesuaikan dengan aturan dalam UU Cipta Kerja," jelasnya.
Baca juga: Revitalisasi Ubah Wajah Taman Kota Usman Janatin Purbalingga
| Peluang Kerja bagi Anak Muda Purbalingga, Jadi Operator Alat Pertanian. Penghasilan di Atas UMK |
|
|---|
| Kabar Gembira bagi Petani Purbalingga, Harga Pupuk Bersubsidi Turun 20 Persen |
|
|---|
| Revitalisasi Ubah Wajah Taman Kota Usman Janatin Purbalingga |
|
|---|
| Tembus Ajang Nasional, Belasan Atlet Muda Purbalingga Siap Berlaga di POPNAS 2025 |
|
|---|
| Dari Hobi Jadi Rizki, Pensiunan PPPK Purbalingga Sukses Budidaya Burung Branjangan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/30102025-jaringan-kabel-listrik-fiber-optik-kabel-listrik-purbalingga.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.