Polemik Revisi UU TNI

Khawatir Tentara Kebablasan, Mahasiswa Penolak Revisi UU TNI Masih Bertahan di Depan DPR RI

Di bawah guyuran hujan, demo menolak UU TNI masih berlangsung. Mahasiswa khawatir tentara kebablasan.

Editor: rika irawati
Kompas.com
TOLAK RUU TNI - Massa Aksi dari Front Mahasiswa Nasional (FMN) Mataram berdemo ke gedung DPRD NTB, Kamis (20/3/2025). Mereka mengecam pengesahan RUU TNI menjadi UU TNI dan tetap akan menyuarakan penolakan dan mendesak revisi UU TNI tersebut dibatalkan. 

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, revisi UU TNI hanya menyentuh tiga hal substansi.

"Berdasarkan hasil pembahasan substansi materi, menyepakati dan menyetujui RUU TNI yang dibahas, fokus hanya pada tiga substansi utama," kata Puan.

Baca juga: Abaikan Penolakan, DPR RI Berencana Sahkan UU TNI dalam Rapat Paripurna 20 Maret 2025

Puan menyebut, tiga substansi yang direvisi ada di Pasal 7 terkait tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP), Pasal 47 terkait penempatan prajurit TNI dalam kementerian dan lembaga, serta Pasal 53 tentang masa dinas keprajuritan.

Puan menegaskan, revisi UU No 34 Tahun 2024 tentang TNI ini juga tetap berlandaskan aturan yang ada.

"Kami, bersama pemerintah menegaskan, perubahan dalam UU No 34 Tahun 2024 tentang TNI tetap berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah disahkan," kata Puan. (Tribunnews/Reza Deni/Grace Sanny Vania)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul DPR Sahkan RUU TNI, Mahasiswa Khawatir Tentara Lampaui Fungsinya sebagai Alat Pertahanan Negara.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved