Polemik Revisi UU TNI
Demo Tolak Revisi UU TNI, Mahasiswa Tebar Kotoran Sapi di Depan Markas Kodim 0701 Banyumas
Mahasiswa menebar kotoran sapi di depan para prajurit TNI yang berjaga di depan Kodim 0701 Banyumas saat demo menolak revisi UU TNI.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Mahasiswa menebar kotoran sapi di depan para prajurit TNI yang berjaga di depan Kodim 0701 Banyumas saat menggelar demo penolakan pengesahan revisi UU TNI, Jumat (21/3/2025).
Aksi ini pun sempat menimbulkan kerusuhan.
Beberapa mahasiswa terlihat menebar kotoran sapi yang dibawa menggunakan plastik hitam.
Mereka menilai, pengesahan revisi UU TNI menunjukkan pemerintahan Prabowo-Gibran telah mengotori esensi dari reformasi.
Baca juga: Demo Tolak UU TNI di Semarang Ricuh! Peserta Aksi Dibawa Polisi
Dalam aksi tersebut, ratusan massa yang berpakaian serba hitam itu juga membawa spanduk bertuliskan "Anti Rezim Fasis Prabs".
Presiden BEM Unsoed, Muhammad Hafidz Baihaqi mengatakan, mereka menolak UU TNI yang telah digedok DPR RI dalam rapat paripurna, Kamis (20/3/2025).
"Kami menuntut UU TNI tersebut dicabut."
"Kita memulai perlawanan sipil terhadap dominasi militer di negeri ini, melalui UU tersebut."
"Demokrasi yang sudah dicanangkan pada 1996 dan 1998, kita lihat adanya degradasi."
"UU TNI ketika disahkan, banyak konsekuensinya dengan ranah sipil, seperti perluasan jabatan TNI dan TNI yang boleh berbisnis," katanya.
Aksi menolak pengesahan revisi UU TNI rencananya akan berlanjut di Alun-alun Purwokerto.
3 Pasal yang Diubah
Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut, ada tiga substansi yang direvisi dalam UU TNI.
Ketiganya adalah Pasal 7 terkait tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP), Pasal 47 terkait penempatan prajurit TNI dalam kementerian dan lembaga, serta Pasal 53 tentang masa dinas keprajuritan.
Baca juga: Video Update Penembakan 3 Polisi Saat Gerebek Judi Sabung Ayam di Way Kanan, 2 Oknum TNI Masih Saksi
Pada Pasal 7, tevisi dilakukan terhadap tugas pokokk TNI yang semula mencakup 14 tugas pokok menjadi 16 tugas pokok.
"Penambahan dua tugas pokok ini meliputi membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan cyber serta membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara dan kepentingan nasional di luar negeri," kata Puan dalam sidang paripurna, Kamis.
Sementara, Pasal 47, mendapat penolakan lantaran memperluas jabatan TNI di ranah sipil dari sebelumnya hanya boleh bertugas di 9 kementerian atau lembaga, menjadi 14 tempat di kementerian atau lembaga.
Kemudian, pada Pasal 53, diatur batas usia pensiun TNI menjadi tiga klaster, antara tamtama dan bintara, perwira menengah, dan jenderal atau perwira tinggi. (*)
Demo Tolak UU TNI di Depan DPR RI Dibubarkan Paksa, Tenda Pendemo Dibongkar dan Diangkut Satpol PP |
![]() |
---|
Demo Tolak UU TNI di Malang Ricuh. 6 Orang Dibawa ke RS, Tim Medis Hingga Jurnalis Alami Kekerasan |
![]() |
---|
Hingga Malam, Mahasiswa Masih Bertahan di Alun-alun Purwokerto Banyumas. Serukan Penolakan UU TNI |
![]() |
---|
Bawa Spanduk 'Cabut UU TNI, Kami Anti-Military', Aliansi Magelang Memanggil Duduki Ruang Rapat DPRD |
![]() |
---|
Demo Tolak UU TNI di Semarang Ricuh! Peserta Aksi Dibawa Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.