Polemik Revisi UU TNI
Khawatir Tentara Kebablasan, Mahasiswa Penolak Revisi UU TNI Masih Bertahan di Depan DPR RI
Di bawah guyuran hujan, demo menolak UU TNI masih berlangsung. Mahasiswa khawatir tentara kebablasan.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Demo menolak pengesahan UU TNI masih berlangsung di depan gedung DPR RI, Jakarta Pusat, dengan massa yang kian bertambah, Kamis (20/3/2025) sore.
Selain membawa poster dan spanduk, aksi protes juga diwarnai orasi.
Mereka juga membakar ban dan beberapa benda lain.
Baca juga: 3 Pasal yang Menjadi Substansi Revisi UU TNI, Berikut Poin-poin yang Harus Diketahui
Bahkan, kendati hujan perlahan turun di Jalan Gatot Subroto, massa bergeming.
Mereka terus menyuarakan penolakan revisi UU TNI.
Khawatir Tentara Kebablasan
Daffa, orator perwakilan dari mahasiswa Universitas Nasional, khawatir, pengesahan UU TNI membuat normalisasi peran militer dalam ranah sosial kemasyarakatan.
Hal ini dapat menyebabkan militer melampaui fungsinya sebagai alat pertahanan negara.
"Dari kita, menuntut pembatalan RUU TNI itu sendiri," ujar Daffa dalam aksi.
"Yang kita takutkan itu adalah bagaimana militerisasi itu diterima di dalam benak masyarakat. Bagaimana peran militer bagi ranah sosial kemasyarakatan itu dinormalisasi."
"Dengan begitu, militer melampaui fungsinya sebagai alat pertahanan negara," lanjutnya.
Daffa kemudian mengutip pidato Presiden Soekarno yang menegaskan bahwa militer adalah alat pertahanan negara, bukan alat politik.
"Kan Soekarno juga sudah pernah berbicara bagaimana militer adalah alat pertahanan negara, hanya itu saja, tidak boleh berpolitik, di pidatonya dia berbicara seperti itu gitu," kata dia.
Baca juga: TOK! Rapat Paripurna DPR RI Sahkan UU TNI
Daffa pun menegaskan bahwa mahasiswa akan terus mengawal perkembangan kebijakan ini.
"Tentu, ini sangat berbahaya menurut kami dan kami akan terus mengawal bagaimana perkembangan di dalam pemangku kewenangan," tegas dia.
Revisi Tiga Pasal
Diberitakan sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) sebagai undang-undang.
Pengesahan itu dilakukan dalam sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025) pagi.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, revisi UU TNI hanya menyentuh tiga hal substansi.
"Berdasarkan hasil pembahasan substansi materi, menyepakati dan menyetujui RUU TNI yang dibahas, fokus hanya pada tiga substansi utama," kata Puan.
Baca juga: Abaikan Penolakan, DPR RI Berencana Sahkan UU TNI dalam Rapat Paripurna 20 Maret 2025
Puan menyebut, tiga substansi yang direvisi ada di Pasal 7 terkait tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP), Pasal 47 terkait penempatan prajurit TNI dalam kementerian dan lembaga, serta Pasal 53 tentang masa dinas keprajuritan.
Puan menegaskan, revisi UU No 34 Tahun 2024 tentang TNI ini juga tetap berlandaskan aturan yang ada.
"Kami, bersama pemerintah menegaskan, perubahan dalam UU No 34 Tahun 2024 tentang TNI tetap berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah disahkan," kata Puan. (Tribunnews/Reza Deni/Grace Sanny Vania)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul DPR Sahkan RUU TNI, Mahasiswa Khawatir Tentara Lampaui Fungsinya sebagai Alat Pertahanan Negara.
Demo Tolak UU TNI di Depan DPR RI Dibubarkan Paksa, Tenda Pendemo Dibongkar dan Diangkut Satpol PP |
![]() |
---|
Demo Tolak UU TNI di Malang Ricuh. 6 Orang Dibawa ke RS, Tim Medis Hingga Jurnalis Alami Kekerasan |
![]() |
---|
Hingga Malam, Mahasiswa Masih Bertahan di Alun-alun Purwokerto Banyumas. Serukan Penolakan UU TNI |
![]() |
---|
Bawa Spanduk 'Cabut UU TNI, Kami Anti-Military', Aliansi Magelang Memanggil Duduki Ruang Rapat DPRD |
![]() |
---|
Demo Tolak Revisi UU TNI, Mahasiswa Tebar Kotoran Sapi di Depan Markas Kodim 0701 Banyumas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.