Polemik Revisi UU TNI

3 Pasal yang Menjadi Substansi Revisi UU TNI, Berikut Poin-poin yang Harus Diketahui

Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan, ada tiga substansi utama perubahan atau revisi dalam undang-undang TNI yang disahkan.

Editor: rika irawati
Tangkap Layar Youtube DPR RI
PENGESAHAN UU TNI - Ketua DPR RI Puan Maharani menerima salinan pidato dari Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dalam sidang paripurna DPR RI terkait pengesahan RUU TNI menjadi UU TNI di gedung DPR RI, Kamis (20/3/2025). Ada tiga poin yang menjadi substansi UU TNI yang disahkan tersebut. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan, ada tiga substansi utama perubahan atau revisi dalam undang-undang TNI yang disahkan.

Diketahui, DPR RI mengesahkan revisi UU Nomor 34 Tahun 2024 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam rapat paripurna, Kamis (20/3/2025).

"Berdasarkan hasil pembahasan substansi materi, menyepakati dan menyetujui RUU TNI yang dibahas, fokus hanya pada tiga substansi utama," kata Puan menegaskan, saat memimpin rapat.

Baca juga: TOK! Rapat Paripurna DPR RI Sahkan UU TNI

Puan menyebut, tiga substansi yang direvisi ada di Pasal 7 terkait tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP), Pasal 47 terkait penempatan prajurit TNI dalam kementerian dan lembaga, serta Pasal 53 tentang masa dinas keprajuritan.

Puan menegaskan, revisi UU No 34 Tahun 2024 tentang TNI ini tetap berlandaskan aturan yang ada.

"Kami, bersama pemerintah menegaskan, perubahan dalam UU No 34 Tahun 2024 tentang TNI tetap berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah disahkan," imbuh Puan.

Pasal yang Direvisi

Secara rinci, berikut poin-poin yang menjadi substansi perubahan UU TNI:

Pasal 7: Tugas Pokok TNI

Revisi dilakukan terhadap tugas pokokk TNI yang semula mencakup 14 tugas pokok menjadi 16 tugas pokok.

"Penambahan dua tugas pokok ini meliputi membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan cyber serta membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara dan kepentingan nasional di luar negeri," kata Puan.

Pasal 47: Penempatan prajurit TNI di Kementerian dan Lembaga

Dalam UU TNI yang baru, prajurit TNI bisa menempati 14 kementerian atau lembaga, dari sebelumnya hanya 10 kementerian atau lembaga.

Penambahan kesempatan TNI menduduki jabatan sipil inilah yang menuai pro kontra di masyarakat.

Namun, terkait dengan penambahan ini, Puan mengatakan, penempatan prajurit TNI di jabatan sipil itu sesuai permintaan pimpinandari kementerian dan lembaga, serta tetap tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam kementerian dan lembaga tersebut.

Di luar 14 kementerian dan lembaga itu, prajurit TNI bisa menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Baca juga: Jelang Pengesahan Revisi UU TNI Hari Ini, Aktivis Bangun Tenda Bermalam di Gerbang DPR RI

Berikut 14 kementerian dan lembaga yang bisa ditempati prajurit aktif TNI:

  1. Kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara.
  2. Pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional.
  3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden.
  4. Intelijen negara.
  5. Siber dan/atau sandi negara.
  6. Lembaga ketahanan nasional.
  7. Pencarian dan pertolongan.
  8. Narkotika nasional.
  9. Pengelola perbatasan.
  10. Penanggulangan bencana.
  11. Penanggulangan terorisme.
  12. Keamanan laut.
  13. Kejaksaan Republik Indonesia.
  14. Mahkamah Agung.

Pasal 58: Usia Pensiun TNI

Poin ketiga yang direvisi adalah soal batas usia pensiun diatur pada Pasal 53. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved