Polemik Revisi UU TNI
3 Pasal yang Menjadi Substansi Revisi UU TNI, Berikut Poin-poin yang Harus Diketahui
Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan, ada tiga substansi utama perubahan atau revisi dalam undang-undang TNI yang disahkan.
Pada UU TNI lama, batas usia pensiun TNI bagi perwira paling lama 58 tahun, sedangkan batas usia pensiun bagi bintara dan tamtama adalah 53 tahun.
Setelah direvisi, batas usia pensiun diperpanjang sesuai dengan pangkat prajurit.
Pasal 53 Ayat (3) UU TNI baru mencatat batas usia pensiun bintara dan tamtama paling tinggi 55 tahun; perwira sampai dengan pangkat kolonel adalah 58 tahun.
Kemudian, perwira tinggi bintang 1 adalah 60 tahun; perwira tinggi bintang 2 paling tinggi 61 tahun; dan perwira tinggi bintang 3 adalah 62 tahun.
"Khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat), batas usia pensiun paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) kali sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," tulis Pasal 53 Ayat (4). (Tribunnews.com/Wahyu Gilang Putranto)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 3 Poin Perubahan UU TNI yang Disahkan DPR RI.
Demo Tolak UU TNI di Depan DPR RI Dibubarkan Paksa, Tenda Pendemo Dibongkar dan Diangkut Satpol PP |
![]() |
---|
Demo Tolak UU TNI di Malang Ricuh. 6 Orang Dibawa ke RS, Tim Medis Hingga Jurnalis Alami Kekerasan |
![]() |
---|
Hingga Malam, Mahasiswa Masih Bertahan di Alun-alun Purwokerto Banyumas. Serukan Penolakan UU TNI |
![]() |
---|
Bawa Spanduk 'Cabut UU TNI, Kami Anti-Military', Aliansi Magelang Memanggil Duduki Ruang Rapat DPRD |
![]() |
---|
Demo Tolak Revisi UU TNI, Mahasiswa Tebar Kotoran Sapi di Depan Markas Kodim 0701 Banyumas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.