Polemik Revisi UU TNI

3 Pasal yang Menjadi Substansi Revisi UU TNI, Berikut Poin-poin yang Harus Diketahui

Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan, ada tiga substansi utama perubahan atau revisi dalam undang-undang TNI yang disahkan.

Editor: rika irawati
Tangkap Layar Youtube DPR RI
PENGESAHAN UU TNI - Ketua DPR RI Puan Maharani menerima salinan pidato dari Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dalam sidang paripurna DPR RI terkait pengesahan RUU TNI menjadi UU TNI di gedung DPR RI, Kamis (20/3/2025). Ada tiga poin yang menjadi substansi UU TNI yang disahkan tersebut. 

Pada UU TNI lama, batas usia pensiun TNI bagi perwira paling lama 58 tahun, sedangkan batas usia pensiun bagi bintara dan tamtama adalah 53 tahun.

Setelah direvisi, batas usia pensiun diperpanjang sesuai dengan pangkat prajurit.

Pasal 53 Ayat (3) UU TNI baru mencatat batas usia pensiun bintara dan tamtama paling tinggi 55 tahun; perwira sampai dengan pangkat kolonel adalah 58 tahun.

Kemudian, perwira tinggi bintang 1 adalah 60 tahun; perwira tinggi bintang 2 paling tinggi 61 tahun; dan perwira tinggi bintang 3 adalah 62 tahun.

"Khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat), batas usia pensiun paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) kali sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," tulis Pasal 53 Ayat (4). (Tribunnews.com/Wahyu Gilang Putranto)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 3 Poin Perubahan UU TNI yang Disahkan DPR RI.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved