Polemik Revisi UU TNI

Khawatir Tentara Kebablasan, Mahasiswa Penolak Revisi UU TNI Masih Bertahan di Depan DPR RI

Di bawah guyuran hujan, demo menolak UU TNI masih berlangsung. Mahasiswa khawatir tentara kebablasan.

Editor: rika irawati
Kompas.com
TOLAK RUU TNI - Massa Aksi dari Front Mahasiswa Nasional (FMN) Mataram berdemo ke gedung DPRD NTB, Kamis (20/3/2025). Mereka mengecam pengesahan RUU TNI menjadi UU TNI dan tetap akan menyuarakan penolakan dan mendesak revisi UU TNI tersebut dibatalkan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Demo menolak pengesahan UU TNI masih berlangsung di depan gedung DPR RI, Jakarta Pusat, dengan massa yang kian bertambah, Kamis (20/3/2025) sore.

Selain membawa poster dan spanduk, aksi protes juga diwarnai orasi.

Mereka juga membakar ban dan beberapa benda lain.

Baca juga: 3 Pasal yang Menjadi Substansi Revisi UU TNI, Berikut Poin-poin yang Harus Diketahui

Bahkan, kendati hujan perlahan turun di Jalan Gatot Subroto, massa bergeming.

Mereka terus menyuarakan penolakan revisi UU TNI.

Khawatir Tentara Kebablasan

Daffa, orator perwakilan dari mahasiswa Universitas Nasional, khawatir, pengesahan UU TNI membuat normalisasi peran militer dalam ranah sosial kemasyarakatan.

Hal ini dapat menyebabkan militer melampaui fungsinya sebagai alat pertahanan negara.
 
"Dari kita, menuntut pembatalan RUU TNI itu sendiri," ujar Daffa dalam aksi.

"Yang kita takutkan itu adalah bagaimana militerisasi itu diterima di dalam benak masyarakat. Bagaimana peran militer bagi ranah sosial kemasyarakatan itu dinormalisasi."

"Dengan begitu, militer melampaui fungsinya sebagai alat pertahanan negara," lanjutnya.

Daffa kemudian mengutip pidato Presiden Soekarno yang menegaskan bahwa militer adalah alat pertahanan negara, bukan alat politik.

"Kan Soekarno juga sudah pernah berbicara bagaimana militer adalah alat pertahanan negara, hanya itu saja, tidak boleh berpolitik, di pidatonya dia berbicara seperti itu gitu," kata dia.

Baca juga: TOK! Rapat Paripurna DPR RI Sahkan UU TNI

Daffa pun menegaskan bahwa mahasiswa akan terus mengawal perkembangan kebijakan ini.

"Tentu, ini sangat berbahaya menurut kami dan kami akan terus mengawal bagaimana perkembangan di dalam pemangku kewenangan," tegas dia.

Revisi Tiga Pasal

Diberitakan sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) sebagai undang-undang. 

Pengesahan itu dilakukan dalam sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025) pagi.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved