Dokter Residen Meninggal
Buntut Kematian dr Aulia, Kemenkes Stop Praktik Dekan FK Undip Yan Wisnu di RSUP Kariadi
Kemenkes hentikan praktik Dekan Fakultas Kedokteran Undip, Yan Wisnu Prajoko di RSUP Kariadi Semarang, buntut kasus kematian dokter residen Aulia.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) hentikan praktik Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip), Yan Wisnu Prajoko di RSUP Kariadi Semarang. Penghentian ini melalui surat Nomor Kp. 04.06/D/X/7465/2024 tentang penghentian sementera aktivitas klinis.
Ini merupakan buntut kasus kematian dokter residen Aulia Risma Lestari yang merupakan mahasiswa Program Pendidikan dokter Spesialis (PPDS) Program Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip di RSUP Kariadi Semarang.
Di balik kematian dr Aulia, diduga ada kasus perundungan.
Baca juga: Dokter Residen Alami Perundungan, Laporkan ke Polda Jateng! Dijamin Keamanannya
Pemberhentian praktik sementara tersebut ditandatangani Direktur Utama Kariadi Agus Akhmadi pada 28 Agustus 2024.
Surat dikeluarkan Direktur Kariadi itu menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor TK.02.02/D/44137/2024 tanggal 14 Agustus 2024 terkait pemberhentian Program Anestesi Universitas Diponegoro di RS Kariadi dan berdasarkan dugaan kasus perundungan pada PPDS Program Studi Anestesiologi dan Terapi Intensif.
"Bersama ini disampaikan bahwa aktivitas klinis saudara sementara diberhentikan untuk menghindari konflik kepentingan sampai dengan proses penanganan kasus tersebut selesai dilakukan," ujar Direktur Kariadi Agus Akhmadi.
Surat penghentian sementara aktivitas klinis Dekan Fakultas Kedokteran Undip, Yan Wisnu Prajoko dibenarkan staf humas Kariadi Aditiya Kandu Warendra.
Baca juga: Sempat Sakit Karena Kehilangan, Mohamad Fakhruri Dimakamkan di Samping Kuburan Dokter Aulia
Menurutnya surat itu dikeluarkan RSUP Kariadi dan ditandatangani Direktur Utama Kariadi untuk menghindari konflik kepentingan yang saat ini perkara dugaan perundungan sedang diinvestigasi dari Kemenkes dan Kemenristekdikti.
"Terlebih beliau dokter Yan Wisnu Prajoko menjabat sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Undip," tuturnya saat dihubungi Tribun, Sabtu (31/8/2024).
Adanya surat itu, ia mengatakan status dokter Yan Wisnu Prajoko sebagai dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) Onkologi di Rumah Sakit Kariadi dinonaktifkan sementara.
Penonaktifan sementara tersebut dilakukan hingga ada kejelasan dan penjawaban atas kasus itu.
Sementara itu Kabiro Komunikasi dan Pelayanan publik Kemenkes, Siti Nadi Tarmizi mengatakan penghentian aktivitas klinis dokter Yan Wisnu Prajoko hanya sementara.
Penghentian itu bukan jabatan lainnya karena bukan wewenang RSUP Kariadi.
"Penghentian ini untuk memperlancar proses investigasi oleh kemenkes dan kepolisian serta mencegah potensi konflik kepentingan," tuturnya.
Baca juga: 16 Hari Kematian Dokter Aulia PPDS Undip, Sang Ayah Meninggal di RSCM
Ia mengatakan jika proses investigasi telah selesai, maka RS Kariadi akan segera mengaktifkan kembali kegiatan klinis dr Yan.
dokter residen
PPDS
Aulia Risma Lestari
dekan fk undip
Yan Wisnu Prajoko
rsup kariadi
RSUP Kariadi Semarang
kemenkes
Terungkap di Sidang, Dokter Aulia Risma Dimaki dan Dihukum Berdiri 1 Jam Oleh Senior PPDS Undip |
![]() |
---|
Senior Mendiang Dokter Residen Aulia Risma Dijerat Pasal Ancaman dengan Kekerasan |
![]() |
---|
Jaksa Ungkap Perputaran Uang Rp 2,49 M di Sidang Perdana Kasus Aulia Risma, Terdakwa Peras Korban |
![]() |
---|
Kasus Pemerasan PPDS Undip Segera Disidangkan, Polda Jateng Limpahkan 3 Tersangka ke Kejaksaan |
![]() |
---|
Tersangka Kasus Aulia Risma PPDS Undip Semarang Segera Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.