Dokter Residen Meninggal

Buntut Kematian dr Aulia, Kemenkes Stop Praktik Dekan FK Undip Yan Wisnu di RSUP Kariadi

Kemenkes hentikan praktik Dekan Fakultas Kedokteran Undip, Yan Wisnu Prajoko di RSUP Kariadi Semarang, buntut kasus kematian dokter residen Aulia.

TRIBUNBANYUMAS/HERMAWAN ENDRA
Dekan FK Undip, Profesor Yan Wisnu Prajoko (pegang mik) buka suara soal kematian mahasiswa PPDS Aulia Risma Lestari, dalam konferensi pers di auditorium FK Undip, kampus Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Jumat (23/8/2024). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) hentikan praktik Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip), Yan Wisnu Prajoko di RSUP Kariadi Semarang. Penghentian ini melalui surat Nomor Kp. 04.06/D/X/7465/2024  tentang penghentian sementera aktivitas klinis.

Ini merupakan buntut kasus kematian dokter residen Aulia Risma Lestari yang merupakan mahasiswa Program Pendidikan dokter Spesialis (PPDS) Program Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip di RSUP Kariadi Semarang.

Di balik kematian dr Aulia, diduga ada kasus perundungan.

Baca juga: Dokter Residen Alami Perundungan, Laporkan ke Polda Jateng! Dijamin Keamanannya

Pemberhentian praktik sementara tersebut ditandatangani Direktur Utama Kariadi Agus Akhmadi pada 28 Agustus 2024.

Surat dikeluarkan Direktur Kariadi itu menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor TK.02.02/D/44137/2024 tanggal 14 Agustus 2024 terkait pemberhentian Program Anestesi Universitas Diponegoro di RS Kariadi dan berdasarkan dugaan kasus perundungan pada PPDS Program Studi Anestesiologi dan Terapi Intensif.

"Bersama ini disampaikan bahwa aktivitas klinis saudara sementara diberhentikan untuk menghindari konflik kepentingan sampai dengan proses penanganan kasus tersebut selesai dilakukan," ujar Direktur Kariadi Agus Akhmadi.

Surat penghentian sementara aktivitas klinis Dekan Fakultas Kedokteran Undip, Yan Wisnu Prajoko dibenarkan staf humas Kariadi Aditiya Kandu Warendra.

Baca juga: Sempat Sakit Karena Kehilangan, Mohamad Fakhruri Dimakamkan di Samping Kuburan Dokter Aulia

Menurutnya surat itu dikeluarkan RSUP Kariadi dan ditandatangani Direktur Utama Kariadi untuk menghindari konflik kepentingan yang saat ini perkara dugaan perundungan sedang diinvestigasi dari Kemenkes dan Kemenristekdikti.

"Terlebih beliau dokter Yan Wisnu Prajoko menjabat sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Undip," tuturnya saat dihubungi Tribun, Sabtu (31/8/2024).

Adanya surat itu, ia mengatakan status dokter Yan Wisnu Prajoko sebagai dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) Onkologi di Rumah Sakit Kariadi dinonaktifkan sementara.

Penonaktifan sementara tersebut dilakukan hingga ada kejelasan dan penjawaban atas kasus itu.

Sementara itu Kabiro Komunikasi dan Pelayanan publik Kemenkes, Siti Nadi Tarmizi mengatakan penghentian aktivitas klinis dokter Yan Wisnu Prajoko hanya sementara.

Penghentian itu bukan jabatan lainnya karena bukan wewenang RSUP Kariadi.

"Penghentian ini untuk memperlancar proses investigasi oleh kemenkes dan kepolisian serta mencegah potensi konflik kepentingan," tuturnya.

Baca juga: 16 Hari Kematian Dokter Aulia PPDS Undip, Sang Ayah Meninggal di RSCM

Ia mengatakan jika proses investigasi telah selesai, maka RS Kariadi akan segera mengaktifkan kembali kegiatan klinis dr Yan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved