Dokter Residen Meninggal
Terungkap di Sidang, Dokter Aulia Risma Dimaki dan Dihukum Berdiri 1 Jam Oleh Senior PPDS Undip
Makian dan hukuman berdiri satu jam pernah dialami dokter Aulia Risma Lestari dari seniornya saat menjalani program PPDS Undip Semarang.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Makian dan hukuman berdiri satu jam pernah dialami dokter Aulia Risma Lestari dari seniornya saat menjalani program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.
Hal ini terungkap dalam sidang perdana kasus dugaan pungutan liar dan perundungan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kota Semarang, Senin (26/5/2025).
Sidang tersebut menghadirkan ketiga terdakwa, yaitu Zara Yupita Azra, yang merupakan senior dari korban Aulia Risma Lestari, Kepala Program Studi (Kaprodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran (FK) Undip Taufik Eko Nugroho, dan Kepala Staf Medis Prodi Anestesiologi FK Undip Sri Maryani.
Sidang kepada tiga terdakwa dilakukan secara terpisah.
Sidang pertama dilakukan untuk terdakwa Taufik Eko Nugroho dan Sri Maryani yang dijerat pidana pemerasan.
Sidang kedua hanya satu terdakwa, yakni Zara Yupita Azra, yang dijerat kasus tindakan ancaman dengan kekerasan.
Baca juga: Jaksa Ungkap Perputaran Uang Rp 2,49 M di Sidang Perdana Kasus Aulia Risma, Terdakwa Peras Korban
Pada sidang dengan terdakwa Zara inilah terungkap adanya makian dan hukuman yang tidak manusiawi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sandhy Handika saat membacakan dakwaan mengatakan, Zara dituntut Pasal 335 ayat 1 KUHP (ancaman kekerasan).
Perbuatan terdakwa Zahra Yuvita Azra secara melawan hukum memaksa mahasiswa PPDS Anestesi Undip angkatan 77, angkatan dokter Aulia Risma, untuk mematuhi pasal anestesi dan tata krama anestesi.
Kepada juniornya, Zara menjelaskan pasal anestesi, larangan anestesi, dan operan tugas anestesi seperti menyediakan transportasi mobil, menyediakan logistik di ruang bunker anestesi, dan lainnya.
Terkait pasal-pasal anestesi bersifat dogmatis yang harus ditaati tanpa boleh dibantah.
Pasal itu meliputi, Pasal 1, senior selalu benar.
Pasal 2, bila senior salah kembali ke pasal 1.
Pasal 3, hanya ada kata Ya dan Siap. Jangan pernah mengeluh dan seterusnya.
Selain pasal anestesi, terdapat pula sistem kasta anestesi. Kasta itu mencakup tujuh tingkatan hirarki.
Senior Mendiang Dokter Residen Aulia Risma Dijerat Pasal Ancaman dengan Kekerasan |
![]() |
---|
Jaksa Ungkap Perputaran Uang Rp 2,49 M di Sidang Perdana Kasus Aulia Risma, Terdakwa Peras Korban |
![]() |
---|
Kasus Pemerasan PPDS Undip Segera Disidangkan, Polda Jateng Limpahkan 3 Tersangka ke Kejaksaan |
![]() |
---|
Tersangka Kasus Aulia Risma PPDS Undip Semarang Segera Ditangkap |
![]() |
---|
Tersangka Kasus PPDS Undip Lulus Ujian Lisan Nasional, Kuasa Hukum Korban Protes |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.