Dokter Residen Meninggal

Terungkap di Sidang, Dokter Aulia Risma Dimaki dan Dihukum Berdiri 1 Jam Oleh Senior PPDS Undip

Makian dan hukuman berdiri satu jam pernah dialami dokter Aulia Risma Lestari dari seniornya saat menjalani program PPDS Undip Semarang.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
Instagram Pemkot Tegal
PERUNDUNGAN - Ucapan Duka Cita Pemkot Tegal atas meninggalnya dokter Aulia Risma Lestari, dokter RSUD Kardinah Kota Tegal. Dokter Aulia meninggal saat menjadi mahasiswa PPDS Anestesi Undip Semarang dan diduga mengalami perundungan saat menjalani residen di RSUP Kariadi. Sidang perdana kasus imi mengungkap adanya makian dan hukuman berdiri 1 jam yang dialami korban dari seniornya. 

Ketujuh tingkat itu dimulai dari mahasiswa tingkat satu, kakak pembimbing (kambing) atau mahasiswa tingkat dua.

Kemudian, middle senior, yakni mahasiswa tingkat tiga-empat, senior atau mahasiswa tingkat lima, shift of shift atau mahasiswa tingkat 6-7.

Kasta paling tinggi yakni dewan suro atau mahasiswa tingkat 8 atau akhir, hingga dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP).

Dalam sistem ini , terdakwa Zara bertindak sebagai kakak pembimbing atau kambing dari almarhum Aulia Risma.

"Sistem tingkatan atau kasta antartingkatan ini diberlakukan secara turun-temurun dan dikuatkan melalui doktrin internal yang dikenal sebagai pasal anestesi," papar Sandhy.

Para mahasiswa anestesi juga dibebankan untuk membayar jasa joki tugas senior yang telah menghabiskan uang hingga ratusan juta yang bersumber dari dana iuran para mahasiswa PPDS anestesi.

Tercatat oleh jaksa, ada kerugian materi sebesar Rp864 juta untuk biaya makan senior, jasa joki untuk tugas-tugas akademik senior.

Aulia Risma pernah mengeluhkan penggunaan uang tersebut kepada ibunya, tetapi tetap melakukan transaksi atas perintah seniornya yang mengintimidasi melalui pasal anestesi.

"Aturan itu secara nyata merupakan bentuk intimidasi psikologis dan ancaman terselubung," beber Sandhy.

Dia menyebutkan, terdakwa Zara  pernah pula mengintimidasi dan menghukum dengan memakai ancaman psikologis dan kata-kata kasar.

Zara melontarkan kata-kata intimidasi di antaranya seperti goblok, lelet dan payah serta memberikan hukuman berdiri selama 1 jam dan difoto kemudian dibagikan di grup WhatsApp 23 anestesi.

"Selepas itu, dilakukan evaluasi pada pukul 02.00 sampai 03.00 dinihari. Para angkatan 77 anestesi (angkatan Aulia Risma) tidak berani melawan. (Doktrin) Ketika melawan berarti hambatan dalam pelajaran akademik," ujar jaksa.

Tak Ajukan Eksepsi

Terkait dakwaan tersebut, Zara menyatakan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.

Alasannya, ingin segera ke pokok persidangan.

Hal itu disampaikan kuasa hukum terdakwa, Khaerul Anwar.

Halaman
123
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved