Dokter Residen Meninggal
Senior Mendiang Dokter Residen Aulia Risma Dijerat Pasal Ancaman dengan Kekerasan
Dia menyebutkan, terdakwa Zara pernah pula mengintimidasi dan menghukum dengan memakai ancaman psikologis dan kata-kata kasar.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Rustam Aji
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Masih ingat dengan kasus dugaan pemerasan dan perundungan pada program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang?
Kini, kasus tersebut telah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kota Semarang, Senin (26/5/2025).
Salah satu terdakwa, yang merupakan senior dari dokter residen Aulia, Zahra Yuvita Azra, dituntut pasal 335 ayat 1 KUHP (ancaman kekerasan).
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sandhy Handika,perbuatan terdakwa Zahra Yuvita Azra secara melawan hukum memaksa mahasiswa anestesi Undip angkatan 77 untuk mematuhi pasal anestesi dan tata krama anestesi.
Terdakwa Zara melakukan pertemuan online lewat zoom meeting dengan angkatan 77 yang mana terdapat korban Aulia Risma Lestari.
Zara menjelaskan pasal anestesi, larangan anestesi dan operan tugas anestesi seperti menyediakan transportasi mobil, menyediakan logistik di ruang bunker anestesi dan lainnya.
Terkait pasal-pasal anestesi bersifat dogmatis yang harus ditaati tanpa boleh dibantah.
Pasal itu meliputi senior selalu benar. Pasal 2 bila senior salah kembali ke pasal 1. Pasal 3 hanya ada kata Ya dan Siap. Jangan pernah mengeluh dan seterusnya.
Baca juga: Jaksa Ungkap Perputaran Uang Rp 2,49 M di Sidang Perdana Kasus Aulia Risma, Terdakwa Peras Korban
Selain pasal anestesi, terdapat pula sistem kasta anestesi. Kasta itu mencakup tujuh tingkatan hirarki.
Ketujuh tingkat itu dimulai dari mahasiswa tingkat satu, kakak pembimbing (kambing) atau mahasiswa tingkat dua.
Kemudian middle senior yakni mahasiswa tingkat tiga-empat, senior atau mahasiswa tingkat lima, shift of shift atau mahasiswa tingkat 6-7.
Kasta paling tinggi yakni dewan suro atau mahasiswa tingkat 8 atau akhir, hingga dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP).
Dalam sistem ini , terdakwa Zara bertindak sebagai kakak pembimbing atau kambing dari almarhum Aulia Risma.
"Sistem tingkatan atau kasta antartingkatan ini diberlakukan secara turun-temurun dan dikuatkan melalui doktrin internal yang dikenal sebagai pasal anestesi," papar Sandhy.
Para mahasiswa anestesi juga dibebankan untuk membayar jasa joki tugas senior yang telah menghabiskan uang hingga ratusan juta yang bersumber dari dana iuran para mahasiswa PPDS anestesi. Tercatat oleh jaksa, ada kerugian materi sebesar Rp864 juta untuk biaya makan senior, jasa joki untuk tugas-tugas akademik senior.
Jaksa Ungkap Perputaran Uang Rp 2,49 M di Sidang Perdana Kasus Aulia Risma, Terdakwa Peras Korban |
![]() |
---|
Viral Ayam Goreng Widuran Solo Berdiri Sejak 1973 Baru Cantumkan Label Nonhalal |
![]() |
---|
Malu Rob Sayung Demak Makin Parah, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Minta Percepat Penanganan |
![]() |
---|
Gabung ke PSIM atau Persebaya? Gali Freitas Pamit Tinggalkan PSIS Semarang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.