Dokter Residen Meninggal
Dokter Aulia Risma Terbukti Dirundung, Mantan Kaprodi PPDS Anestesi Undip Divonis 2 Tahun Penjara
Mantan Kaprodi PPDS Anestesi Undip Semarang divonis 2 tahun penjara, terbukti peras dokter Aulia Risma.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Taufik Eko Nugroho, mantan Kepala Program Studi (Kaprodi) Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang divonis 2 tahun penjara.
Taufik dinyatakan bersalah dalam kasus pemerasan dan perundungan mahasiswa PPDS dokter Aulia Risma Lestari.
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta hakim menghukum Taufik tiga tahun penjara.
"Terdakwa Taufik Eko Nugroho telah melakukan tindakan pidana pemerasan secara bersama-sama dan berlanjut sehingga divonis pidana selama 2 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Djohan Arifin dalam persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (1/10/2025).
Dalam putusan tersebut, hakim menyebutkan hal-hal yang memberatkan dari terdakwa yakni tidak mendukung pemerintah dalam menyelenggarakan pendidikan yang ramah dan biaya terjangkau.
Baca juga: Terungkap di Sidang, Dokter Aulia Risma Dimaki dan Dihukum Berdiri 1 Jam Oleh Senior PPDS Undip
Sebaliknya, hal-hal yang meringankan berupa terdakwa tidak pernah dihukum.
"Kami tidak sependapat dari tuntutan jaksa 3 tahun maka kami vonis menjadi 2 tahun," bebernya.
Taufik didakwa pasal yang sama dengan dua terdakwa lain, yakni Pasal 368 ayat 2 KUHP tentang pemerasan.
Namun, Taufik memiliki peran lebih dibandingkan dengan dua terdakwa lain, Zara Yupita Azra dan Sri Maryani.
Hakim merinci, terdakwa Taufik memerintahkan pengumpulan uang pembayaran ujian tulis, ujian nasional, dan ujian akhir yang merupakan tindakan yang tidak berdasarkan dengan hukum.
"Kemudian, adanya relasi kuasa yang disalahgunakan oleh terdakwa sebagai Kaprodi Anestesi Undip sehingga korban Aulia Risma Lestari dan para mahasiswa PPDS Undip lain tidak berdaya untuk menolak pungutan biaya BOP," tutur Hakim Djohan.
Terhadap putusan ini, Taufik menyatakan pikir-pikir.
Sikap yang sama juga diambil oleh jaksa.
Terungkap setelah Kematian Dokter Aulia
Diberitakan sebelumnya, mahasiswa PPDS Undip dokter Aulia Risma Lestari ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya, Agustus 2024 lalu.
Baca juga: Jaksa Ungkap Perputaran Uang Rp 2,49 M di Sidang Perdana Kasus Aulia Risma, Terdakwa Peras Korban
Kematian Aulia Risma mengungkap adanya perundungan dan pemerasan di lingkungan PPDS Undip.
Terungkap di Sidang, Dokter Aulia Risma Dimaki dan Dihukum Berdiri 1 Jam Oleh Senior PPDS Undip |
![]() |
---|
Senior Mendiang Dokter Residen Aulia Risma Dijerat Pasal Ancaman dengan Kekerasan |
![]() |
---|
Jaksa Ungkap Perputaran Uang Rp 2,49 M di Sidang Perdana Kasus Aulia Risma, Terdakwa Peras Korban |
![]() |
---|
Kasus Pemerasan PPDS Undip Segera Disidangkan, Polda Jateng Limpahkan 3 Tersangka ke Kejaksaan |
![]() |
---|
Tersangka Kasus Aulia Risma PPDS Undip Semarang Segera Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.