Dokter Residen Meninggal

Dokter Aulia Risma Terbukti Dirundung, Mantan Kaprodi PPDS Anestesi Undip Divonis 2 Tahun Penjara

Mantan Kaprodi PPDS Anestesi Undip Semarang divonis 2 tahun penjara, terbukti peras dokter Aulia Risma.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/IWAN ARIFIANTO
DIVONIS BERSALAH - Taufik Eko Nugroho (pakai masker), terdakwa kasus pemerasan dan perundungan mahasiswi PPDS Anestesi Undip Aulia Risma Lestari, berdiskusi dengan kuasa hukum selepas divonis 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (1/10/2025). Taufik merupakan mantan Kaprodi PPDS Anestesi Undip. 

Kasus yang berujung ke meja hijau ini menyeret tiga orang sebagai terdakwa, yakni Taufik Eko Nugroho yang saat itu menjabat sebagai Kaprodi Anestesi Undip; Sri Maryani, bendahara PPDS Anestesi Undip, dan Zara Yupita Azra, senior Aulia Risma.

Dua terdakwa lain lebih dulu menjalani sidang vonis dan dijatuhi hukuman 9 bulan penjara.

Jaksa, sebelumnya menuntut Zara dan Sri Maryani dengan tuntutan masing-masing 1 tahun 6 bulan. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved