Dokter Residen Meninggal
Dokter Aulia Risma Terbukti Dirundung, Mantan Kaprodi PPDS Anestesi Undip Divonis 2 Tahun Penjara
Mantan Kaprodi PPDS Anestesi Undip Semarang divonis 2 tahun penjara, terbukti peras dokter Aulia Risma.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/IWAN ARIFIANTO
DIVONIS BERSALAH - Taufik Eko Nugroho (pakai masker), terdakwa kasus pemerasan dan perundungan mahasiswi PPDS Anestesi Undip Aulia Risma Lestari, berdiskusi dengan kuasa hukum selepas divonis 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (1/10/2025). Taufik merupakan mantan Kaprodi PPDS Anestesi Undip.
Kasus yang berujung ke meja hijau ini menyeret tiga orang sebagai terdakwa, yakni Taufik Eko Nugroho yang saat itu menjabat sebagai Kaprodi Anestesi Undip; Sri Maryani, bendahara PPDS Anestesi Undip, dan Zara Yupita Azra, senior Aulia Risma.
Dua terdakwa lain lebih dulu menjalani sidang vonis dan dijatuhi hukuman 9 bulan penjara.
Jaksa, sebelumnya menuntut Zara dan Sri Maryani dengan tuntutan masing-masing 1 tahun 6 bulan. (*)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Dokter Residen Meninggal
Terungkap di Sidang, Dokter Aulia Risma Dimaki dan Dihukum Berdiri 1 Jam Oleh Senior PPDS Undip |
![]() |
---|
Senior Mendiang Dokter Residen Aulia Risma Dijerat Pasal Ancaman dengan Kekerasan |
![]() |
---|
Jaksa Ungkap Perputaran Uang Rp 2,49 M di Sidang Perdana Kasus Aulia Risma, Terdakwa Peras Korban |
![]() |
---|
Kasus Pemerasan PPDS Undip Segera Disidangkan, Polda Jateng Limpahkan 3 Tersangka ke Kejaksaan |
![]() |
---|
Tersangka Kasus Aulia Risma PPDS Undip Semarang Segera Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.