Kamis, 4 Juni 2026

Dokter Residen Meninggal

Vonis Banding Mantan Kaprodi Anestesi Undip Semarang Lebih Berat, Terbukti Peras Dokter Aulia Risma

Mantan Kaprodi Anestesiologi Undip Semarang divonis hukuman empat tahun penjara. Terbukti memeras mahasiswa PPDS Undip, termasuk dokter Aulia Risma.

Tayang:
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
Instagram Pemkot Tegal
DUKA CITA - Pemkot Tegal Mengunggah ucapan duka cita atas meninggalnya dokter Aulia Risma Lestari, dokter RSUD Kardinah Kota Tegal. Dokter Aulia meninggal saat menjadi mahasiswa PPDS Anestesi Undip Semarang dan diduga mengalami perundungan serta pemerasan saat menjalani residen di RSUP Kariadi. 

Ringkasan Berita:
  • Mantan Kaprodi Anastesi Fakultas Kedokteran Undip Semarang Taufik Ekono Nugroho divonis empat tahun penjara dalam sidang banding kasus pemerasan PPDS Undip.
  • Vonis ini lebih berat atau naik dua kali lipat dari vonis di Pengadilan Negeri Semarang.
  • Terkait vonis banding ini, Taufik mengajukan kasasi. 

 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Mantan Kepala Program Studi (Kaprodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip Semarang, Taufik Eko Nugroho, dijatuhi hukuman lebih berat dalam putusan banding kasus pemerasan mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Undip Aulia Risma Lestari.

Hasil yang mengecewakan ini membuat Taufik berniat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Dalam putusan Pengadilan Negeri Semarang, 1 Oktober 2025, Taufik divonis dua tahun penjara.

Taufik yang tak puas dengan putusan itu pun mengajukan banding.

Namun, hakim banding di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah justru memberi vonis lebih berat dua kali lipat.

Iya, betul, keputusan vonis yang diterima TEN (Taufik Eko Nugroho) lebih berat," ucap Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Semarang Sarwanto saat dihubungi, Sabtu (13/12/2025).

Baca juga: Dokter Aulia Risma Terbukti Dirundung, Mantan Kaprodi PPDS Anestesi Undip Divonis 2 Tahun Penjara

Dalam berkas keputusan Pengadilan Tinggi Jateng mengubah Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 189/Pid.B/2025/ PN Smg, terkait masa pemidanaan terhadap terdakwa Taufik Eko Nugroho. 

Taufik dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun," bunyi putusan perkara yang diakses Tribunbanyumas.com, Sabtu.

Menurut Sarwanto, Taufik bakal mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah itu ke Mahkamah Agung.

Untuk itu, pihaknya bakal mengajukan pula kontra memori kasasi.

"Terdakwa menyatakan kasasi pada tanggal 3 Desember 2025. Jaksa menyatakan kontra kasasi," bebernya.

Pemerasan Bersama

Diberitakan sebelumnya, Taufik Eko Nugroho diseret ke meja persidangan atas kasus pemerasan yang dialami mahasiswi PPDS Undip dokter Aulia Risma.

Saat kejadian, Taufik berstatus sebagai Kaprodi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro Semarang.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved