Dokter Residen Meninggal
Tersangka Kasus Aulia Risma PPDS Undip Semarang Segera Ditangkap
Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah atau Kejati Jateng menyatakan berkas lengkap atau P21 terhadap berkas kasus pemerasan dan dugaan bullying.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah atau Kejati Jateng menyatakan berkas lengkap atau P21 terhadap berkas kasus pemerasan dan dugaan bullying atau perundungan dr Aulia Risma Lestari mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Undip Semarang.
"Iya betul, sudah P21," jelas Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Adhi Prabowo kepada Tribun, Selasa (29/4/2025).
Pihaknya kini tinggal menunggu penyerahan barang bukti dan para tersangka dari kasus ini.
Baca juga: Berkas Kasus Dugaan Pemerasan Mahasiswi PPDS Undip Dikirim ke Kejati Jateng, Tebal 40 Sentimeter
"Ya kami tinggal menunggu, kapan penyerahannya, soal itu silahkan tanyakan ke penyidik Polda Jateng," sambung Adhi.
Sementara, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, bakal menangkap tiga tersangka dalam kasus ini.
Ketiga tersebut meliputi Dokter residen Zara Yupita Azra (ZYA) atau senior Risma dalam kasus ini.
Dua lainnya, Kepala Program Studi (Kaprodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (Undip), dr Taufik Eko Nugroho (TEN) dan Kepala Staf Medis Prodi Anestesiologi FK Undip Sri Maryani (SM).
Baca juga: Makin Dekat Persidangan, Berkas Kasus Pemerasan PPDS Undip Semarang Masuk ke Kejaksaan
"Iya (ditangkap)."
"Namun, kami masih menunggu surat pemberitahuan P21 dari Jaksa," jelas Dwi kepada Tribun.
Terkait penyerahan barang bukti dan para tersangka atau tahap 2, lanjut Dwi, bakal dilakukan secepatnya berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Jadi sementara ini masih menunggu surat P21," terangnya.
Titik Terang Kasus
Kuasa Hukum Keluarga Korban Alm Aulia Risma Lestari, Misyal Achmad menyebut, keluarga Risma menangis bahagia menerima informasi terkait titik terang kasus tersebut.
Keluarga kini mendesak agar Polda Jateng segera menangkap para tersangka.
"Domainnya polisi sekarang untuk menahan tersangka, melengkapi administrasi dan mengirim tersangka ke kejaksaan," ucapnya.
Misyal mengungkapkan, keluarga bakal datang saat penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polda Jateng ke Kejati.
Aulia Risma Lestari
dokter aulia risma
Pemerasan Mahasiswi PPDS Undip
ppds undip
Undip
dokter residen
Kejati Jateng
Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah
Terungkap di Sidang, Dokter Aulia Risma Dimaki dan Dihukum Berdiri 1 Jam Oleh Senior PPDS Undip |
![]() |
---|
Senior Mendiang Dokter Residen Aulia Risma Dijerat Pasal Ancaman dengan Kekerasan |
![]() |
---|
Jaksa Ungkap Perputaran Uang Rp 2,49 M di Sidang Perdana Kasus Aulia Risma, Terdakwa Peras Korban |
![]() |
---|
Kasus Pemerasan PPDS Undip Segera Disidangkan, Polda Jateng Limpahkan 3 Tersangka ke Kejaksaan |
![]() |
---|
Tersangka Kasus PPDS Undip Lulus Ujian Lisan Nasional, Kuasa Hukum Korban Protes |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.