Dokter Residen Meninggal
Berkas Kasus Dugaan Pemerasan Mahasiswi PPDS Undip Dikirim ke Kejati Jateng, Tebal 40 Sentimeter
Penyidik Polda Jateng mengirim lagi berkas perkara kasus dugaan pemerasan dokter Aulia Risma yang telah dilengkapi, ke Kejati Jateng.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Berkas kasus dugaan pemerasan dokter Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Undip, dilimpahkan penyidik Polda Jateng ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Berkas yang merupakan perbaikan tersebut memiliki tebal hingga 40 sentimeter.
"Berkasnya sudah dilengkapi, kami sudah kembalikan (ke Kejati)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Selasa (4/2/2025).
Baca juga: Keluarga Dokter Aulia Minta Polisi Periksa Dekan FK dan Rektor Undip, Singgung Pembiaran Pemerasan
Sementara, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Artanto menuturkan, berkas kasus tersebut cukup tebal.
Itu sebabnya, penyusunannya harus cermat dan teliti.
"Cukup lama karena berkasnya cukup tebal. Jadi wajar, harus diteliti satu-satu dan butuh kecermatan dari Jaksa Penuntut Umun (JPU) untuk menelaah berkas tersebut," paparnya.
Tiga Tersangka
Diberitakan sebelumnya, dalam kasus dugaan pemerasaan dengan korban dokter Aulia Risma, Polda Jateng menetapkan tiga tersangka pada Selasa, 24 Desember 2024.
Tiga tersangka tersebut meliputi TEN (pria), ketua Program Studi (Kaprodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip Semarang; SM (perempuan), staf administrasi di prodi Anestesiologi; dan ZYA (perempuan), senior korban di program Anestesi.
Baca juga: Makin Dekat Persidangan, Berkas Kasus Pemerasan PPDS Undip Semarang Masuk ke Kejaksaan
Dalam kasus ini, polisi mengendus ada perputaran uang hingga Rp2 miliar setiap semester.
Namun, polisi hanya bisa mengantongi bukti uang tunai sebesar Rp97,7 juta.
Meskipun tidak ditahan, ketiga tersangka dicekal pergi ke luar negeri.
Ketiga tersangka dijerat tiga pasal berlapis meliputi kasus pemerasan, Pasal 368 ayat 1 KUHP; penipuan, Pasal 378 KUHP; dan pengancaman atau teror terhadap orang lain, Pasal 335.
Ketiganya terancaman hukuman maksimal 9 tahun. (*)
Terungkap di Sidang, Dokter Aulia Risma Dimaki dan Dihukum Berdiri 1 Jam Oleh Senior PPDS Undip |
![]() |
---|
Senior Mendiang Dokter Residen Aulia Risma Dijerat Pasal Ancaman dengan Kekerasan |
![]() |
---|
Jaksa Ungkap Perputaran Uang Rp 2,49 M di Sidang Perdana Kasus Aulia Risma, Terdakwa Peras Korban |
![]() |
---|
Kasus Pemerasan PPDS Undip Segera Disidangkan, Polda Jateng Limpahkan 3 Tersangka ke Kejaksaan |
![]() |
---|
Tersangka Kasus Aulia Risma PPDS Undip Semarang Segera Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.