Dokter Residen Meninggal

Berkas Kasus Dugaan Pemerasan Mahasiswi PPDS Undip Dikirim ke Kejati Jateng, Tebal 40 Sentimeter

Penyidik Polda Jateng mengirim lagi berkas perkara kasus dugaan pemerasan dokter Aulia Risma yang telah dilengkapi, ke Kejati Jateng.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
Tribunbanyumas.com/Iwan Arifianto
BERI KETERANGAN - Dirreskrimum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio memberi keterangan kepada wartawan di Mapolda Jateng, Jumat (27/12/2024). Selasa (4/2/205), Dwi mengungkapkan, penyidik mengirim lagi berkas kasus dugaan pemerasan terhadap dokter Aulia Risma Lestari yang telah dilengkapi, ke Kejati Jateng. Berkas perkara tersebut memiliki tebal 40 sentimeter. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Berkas kasus dugaan pemerasan dokter Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Undip, dilimpahkan penyidik Polda Jateng ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Berkas yang merupakan perbaikan tersebut memiliki tebal hingga 40 sentimeter.

"Berkasnya sudah dilengkapi, kami sudah  kembalikan (ke Kejati)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Selasa (4/2/2025). 

Baca juga: Keluarga Dokter Aulia Minta Polisi Periksa Dekan FK dan Rektor Undip, Singgung Pembiaran Pemerasan

Sementara, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Artanto menuturkan, berkas kasus tersebut cukup tebal.

Itu sebabnya, penyusunannya harus cermat dan teliti.

"Cukup lama karena berkasnya cukup tebal. Jadi wajar, harus diteliti satu-satu dan butuh kecermatan dari Jaksa Penuntut Umun (JPU) untuk menelaah berkas tersebut," paparnya.

Tiga Tersangka

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus dugaan pemerasaan dengan korban dokter Aulia Risma, Polda Jateng menetapkan tiga tersangka pada Selasa, 24 Desember 2024.

Tiga tersangka tersebut meliputi TEN (pria), ketua Program Studi (Kaprodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip Semarang; SM (perempuan), staf administrasi di prodi Anestesiologi; dan ZYA (perempuan), senior korban di program Anestesi.

Baca juga: Makin Dekat Persidangan, Berkas Kasus Pemerasan PPDS Undip Semarang Masuk ke Kejaksaan

Dalam kasus ini, polisi mengendus ada perputaran uang hingga Rp2 miliar setiap semester. 

Namun, polisi hanya bisa mengantongi bukti uang tunai sebesar Rp97,7 juta.

Meskipun tidak ditahan, ketiga tersangka dicekal pergi ke luar negeri.

Ketiga tersangka dijerat tiga pasal berlapis meliputi kasus pemerasan, Pasal 368 ayat 1 KUHP; penipuan, Pasal 378 KUHP; dan pengancaman atau teror terhadap orang lain, Pasal 335.

Ketiganya terancaman hukuman maksimal 9 tahun. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved