Berita Nasional

Serangan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewas Berlanjut, Kini Gugat ke PTUN Jakarta

Serangan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada Dewas KPK berlanjut. Ghufron menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta.

Editor: rika irawati
Kolase Tribunnews.com
Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho (kiri) dan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan). Albertina Ho dilaporkan Ghufron ke Dewas karena diduga melampui kewenangan. Kini, Ghufron juga menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta. 

Menurutnya, permintaan hasil analis transaksi keuangan kepada PPATK dalam kasus jaksa TI itu masih dalam ruang lingkup tugasnya.

"(Dilaporkan) masalah koordinasi dengan PPATK untuk permintaan informasi tentang transaksi keuangan yang mencurigakan dalam pengumpulan bukti-bukti kasus jaksa TI yang dilaporkan diduga melanggar etik karena menerima gratifikasi atau suap."

"Saya mewakili Dewas dalam melakukan koordinasi dengan PPATK karena saya yang ditunjuk sebagai PIC masalah etik."

"Jadi, dilaporkan dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Dewas KPK. Hanya saya yang dilaporkan padahal keputusan yang diambil Dewas kolektif kolegial," kata Albertina, Rabu (24/4/2024).

Di luar kasus tersebut, Nurul Ghufron dilaporkan ke Dewas KPK terkait terkait pelanggaran etik, menyalahgunakan pengaruh meminta pihak Kementerian Pertanian (Kementan) memutasi pegawai berinisial ADM ke daerah.

Dalam perkara itu, Gufron dilaporkan bersama wakil ketua lain KPK, Alexander Marwata.

Namun, Dewas KPK hanya menyidangkan Ghufron.

Sidang dugaan pelanggaran etik Gufron akan digelar Kamis, 2 Mei 2024. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Selain Laporkan Etik Albertina Ho, Nurul Ghufron Juga Gugat Dewas KPK ke PTUN.

Baca juga: Elf Oleng Tabrak Innova di Depan Rumah Sakit Keluarga Sehat Margorejo Pati, 2 Pemotor Jadi Korban

Baca juga: 66 Pegawai KPK Dipecat sebagai PNS, Terbukti Langgar Disiplin Berat karena Terlibat Pungli Rutan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved