Berita Nasional

Serangan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewas Berlanjut, Kini Gugat ke PTUN Jakarta

Serangan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada Dewas KPK berlanjut. Ghufron menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta.

Editor: rika irawati
Kolase Tribunnews.com
Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho (kiri) dan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan). Albertina Ho dilaporkan Ghufron ke Dewas karena diduga melampui kewenangan. Kini, Ghufron juga menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Serangan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK berlanjut.

Setelah melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho ke Dewas, Gufron menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Belum diketahui isi gugatan Gufron atas Dewas tersebut.

Namun, gugatan itu telah terdaftar dengan nomor perkara: 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.

"Klasifikasi Perkara: Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual," dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Kamis (25/4/2024).

Nurul Ghufron mendaftarkan gugatannya tersebut pada Rabu (24/4/2024).

Baca juga: Pimpinan KPK Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK Gara-gara Minta Analisis Transaksi Keuangan ke PPATK

Informasi terkait gugatan wakil ketua KPK ini pun telah sampai ke Ketua KPK Nawawi Pomolango.

Menurut Nawawi, gugatan itu berkaitan dengan penanganan laporan yang telah kedaluwarsa oleh Dewas KPK.

"Memang ada juga gugatan yang dilayangkan Pak NG (Nurul Ghufron) ke PTUN (yang juga disampaikan Pak NG kepada pimpinan) tapi itu menyangkut Dewas yang dipandang Pak NG telah menangani pengaduan/laporan yang telah kedaluwarsa," terang Nawawi, Kamis (25/4/2024).

"Yang disampaikan kepada kami, hanya terhadap salah satu anggota Dewas," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK, Albertina Ho, ke Dewas KPK.

Ghufron menilai, Albertina Ho telah melampaui kewenangan dalam menangani dugaan jaksa KPK menerima suap atau gratifikasi.

Kewenangan yang dilampaui Albertina Ho itu, menurut Gufron terkait koordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyangkut analisis rekening mantan jaksa KPK berinisial TI.

"Padahal, Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK, bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik). Karenanya, tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan tersebut," kata Ghufron, Rabu (24/4/2024).

Baca juga: Pimpinan KPK Alexander Marwata Pernah Minta Proyek Pengadaan Pupuk ke Kementan, Dewas Kantongi Bukti

Sementara itu, Albertina mengaku heran atas pelaporannya ke Dewas KPK.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved