Berita Nasional

Pimpinan KPK Alexander Marwata Pernah Minta Proyek Pengadaan Pupuk ke Kementan, Dewas Kantongi Bukti

Dewas KPK mengaku mengantongi bukti dugaan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata meminta proyek pengadaan pupuk ke Kementan.

Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kiri) memberikan keterangan terkait penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023). Dewas KPK mengaku mengantongi bukti komunikasi Alexander Marwata meminta proyek pupuk di Kementan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata diduga pernah berkomunikasi dan meminta proyek pengadaan pupuk ke Kementerian Pertanian (Kementan).

Terkait hal ini, Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengaku telah mengantongi bukti.

Anggota Dewas KPK Harjono mengungkap, bukti itu berupa bukti komunikasi Alexander Marwata meminta proyek kepada Kasdi Subagyono, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan).

Baca juga: Dua Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Dewas Soal Dugaan Pelanggaran Etik, Lagi-lagi Terkait SYL

Saat ini, Kasdi menjadi satu di antara tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan bersama eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Namun, kata Harjono, permintaan itu urung terlaksana.

"Ada (bukti komunikasi). Pernah (minta proyek) tapi enggak terlaksana. Karena dia (Alex) kan punya program apa gitu di pertanian, terus 'tolong deh Klaten itu dikasih untuk program itu'," kata Harjono kepada wartawan, Jumat (19/1/2024).

Seperti diketahui, Dewan Pengawas KPK mengusut dugaan pelanggaran etik dua pimpinan KPK berdasarkan laporan yang masuk.

Dua pimpinan yang dilaporkan adalah Alexander Marwata dan Nurul Ghufron.

"Ada dua, NG (Nurul Ghufron) sama AM (Alexander Marwata). Tapi, ini baru pengaduan, baru diklarifikasi, belum tentu juga benar," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2024).

Alexander Marwata dan Nurul Ghufron dilaporkan berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Keduanya disebut menggunakan pengaruhnya dalam kasus tersebut.

"Yang dilaporkan itu menggunakan pengaruhnya ya," ungkap Albertina.

Baca juga: Wow, Jatah Pungli Pegawai Rutan KPK Mencapai Rp504 Juta. Dewas: Itu Paling Banyak

Dalam prosesnya, Dewas KPK telah mengklarifikasi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono pada Rabu, 10 Januari 2024.

Usai menjalani proses permintaan keterangan, Syahrul yang karib dipanggil SYL itu enggan berkomentar banyak.

"Saya tidak berkompeten menjawabnya, silakan ditanyakan ke (Dewas KPK)," ucap SYL di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/1/2024) siang.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved