Berita Nasional
Pimpinan KPK Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK Gara-gara Minta Analisis Transaksi Keuangan ke PPATK
Anggota Dewas KPK Albertina Ho dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewas. Albertina Ho dilaporkan atas dugaan melampaui kewenangan.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewas.
Ghufron melaporkan Albertina Ho atas dugaan penyalahgunaan wewenang berupa meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK.
"Padahal, Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik)," kata Ghufron saat dihubungi, Rabu (24/4/2024).
Menurut Ghufron, karena hanya sebagai anggota Dewan Pengawas, terlapor tidak berhak meminta hasil analisis transaksi itu.
Ghufron mengatakan, pelaporan ini sebagai bentuk kewajiban insan KPK.
Hal ini merujuk pada Pasal 4 Ayat (2) huruf b Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 yang menyatakan, insan Komisi dilarang menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan Komisi, baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi dan/atau golongan.
"Sehingga, laporan itu adalah pemenuhan kewajiban saya atas peraturan Dewas sendiri," ujar Ghufron.
Baca juga: Pimpinan KPK Alexander Marwata Pernah Minta Proyek Pengadaan Pupuk ke Kementan, Dewas Kantongi Bukti
Tangani Kasus Jaksa KPK Diduga Terima Suap
Sementara, anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, pelaporan itu terkait langkahnya berkoordinasi dengan Pusat Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
Dia tengah mengumpulkan bukti dalam menindak aduan dugaan Jaksa KPK berinisial TI yang dilaporkan menerima gratifikasi atau suap.
"Saya dilaporkan masalah koordinasi dengan PPATK," kata Albertina, Rabu.
Padahal, menurut Albertina, dirinya berkoordinasi dengan PPATK dalam status sebagai person in charge (PIC) yang menangani masalah etik.
Koordinasi itu dilakukan dalam rangka mewakili dan melaksanakan tugas Dewas KPK tetapi justru dilaporkan oleh Ghufron.
"Hanya saya yang dilaporkan. Padahal, keputusan yang diambil Dewas kolektif kolegial," ujar Albertina.
Baca juga: Wow, Jatah Pungli Pegawai Rutan KPK Mencapai Rp504 Juta. Dewas: Itu Paling Banyak
Albertina enggan menjawab ketika ditanya apakah Ghufron tidak memahami kerja-kerja Dewas.
Permintaan Zulkifli Ayah Affan Kurniawan untuk Masyarakat Indonesia, Bukan Anarkisme |
![]() |
---|
Pengakuan Mengejutkan Sopir Rantis Brimob yang Lindas Ojol saat Demo di Jakarta |
![]() |
---|
CEO Tribun Network Dahlan Dahi Dinobatkan Jadi Tokoh Media Berpengaruh pada MAW Talk Awards 2025 |
![]() |
---|
Tanggal Merah 5 September Hari Besar Apa |
![]() |
---|
Sering Terjadi, Berikut Hukum Bermain HP Saat Khutbah Jumat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.