Berita Nasional

Pimpinan KPK Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK Gara-gara Minta Analisis Transaksi Keuangan ke PPATK

Anggota Dewas KPK Albertina Ho dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewas. Albertina Ho dilaporkan atas dugaan melampaui kewenangan.

Editor: rika irawati
Kompas.com
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Ghufron melaporkan Dewas KPK Albertina Ho ke Dewas KPK karena diduga melanggar etik dengan meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK ke PPATK. 

Mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu hanya mengatakan bahwa tindakan Dewas meminta hasil analisis keuangan ke PPATK dibolehkan.

"Diatur dalam SE (Surat Edaran) Kemenpan RB Nomor 1 Tahun 2012," kata Albertina.

Dikutip dari Kompas.com, SE tersebut mengatur tentang peningkatan pengawasan dalam rangka mewujudkan aparatur negara yang berintegritas, akuntabel, dan transparan.

SE itu menyatakan agar berkoordinasi secara proaktif dengan PPATK untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Kompas.com/Syakirun Ni'am)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anggota Dewas Akui Dilaporkan Wakil Ketua KPK karena Koordinasi dengan PPTK".

Baca juga: Hebat! Rela Iuran 3 Bulan, Guru di Kabupaten Semarang Kini Miliki Gedung PGRI Senilai Rp2,5 Miliar

Baca juga: Tentara Amerika Ditemukan Tewas di Hutan Karawang Jawa Barat, Dilaporkan Hilang saat Survei Tempat

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved