Berita Nasional

Pimpinan KPK Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK Gara-gara Minta Analisis Transaksi Keuangan ke PPATK

Anggota Dewas KPK Albertina Ho dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewas. Albertina Ho dilaporkan atas dugaan melampaui kewenangan.

Editor: rika irawati
Kompas.com
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Ghufron melaporkan Dewas KPK Albertina Ho ke Dewas KPK karena diduga melanggar etik dengan meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK ke PPATK. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewas.

Ghufron melaporkan Albertina Ho atas dugaan penyalahgunaan wewenang berupa meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK.

"Padahal, Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik)," kata Ghufron saat dihubungi, Rabu (24/4/2024).

Menurut Ghufron, karena hanya sebagai anggota Dewan Pengawas, terlapor tidak berhak meminta hasil analisis transaksi itu.

Ghufron mengatakan, pelaporan ini sebagai bentuk kewajiban insan KPK.

Hal ini merujuk pada Pasal 4 Ayat (2) huruf b Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 yang menyatakan, insan Komisi dilarang menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan Komisi, baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi dan/atau golongan.

"Sehingga, laporan itu adalah pemenuhan kewajiban saya atas peraturan Dewas sendiri," ujar Ghufron.

Baca juga: Pimpinan KPK Alexander Marwata Pernah Minta Proyek Pengadaan Pupuk ke Kementan, Dewas Kantongi Bukti

Tangani Kasus Jaksa KPK Diduga Terima Suap

Sementara, anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, pelaporan itu terkait langkahnya berkoordinasi dengan Pusat Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

Dia tengah mengumpulkan bukti dalam menindak aduan dugaan Jaksa KPK berinisial TI yang dilaporkan menerima gratifikasi atau suap.

"Saya dilaporkan masalah koordinasi dengan PPATK," kata Albertina, Rabu.

Padahal, menurut Albertina, dirinya berkoordinasi dengan PPATK dalam status sebagai person in charge (PIC) yang menangani masalah etik.

Koordinasi itu dilakukan dalam rangka mewakili dan melaksanakan tugas Dewas KPK tetapi justru dilaporkan oleh Ghufron.

"Hanya saya yang dilaporkan. Padahal, keputusan yang diambil Dewas kolektif kolegial," ujar Albertina.

Baca juga: Wow, Jatah Pungli Pegawai Rutan KPK Mencapai Rp504 Juta. Dewas: Itu Paling Banyak

Albertina enggan menjawab ketika ditanya apakah Ghufron tidak memahami kerja-kerja Dewas.

Mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu hanya mengatakan bahwa tindakan Dewas meminta hasil analisis keuangan ke PPATK dibolehkan.

"Diatur dalam SE (Surat Edaran) Kemenpan RB Nomor 1 Tahun 2012," kata Albertina.

Dikutip dari Kompas.com, SE tersebut mengatur tentang peningkatan pengawasan dalam rangka mewujudkan aparatur negara yang berintegritas, akuntabel, dan transparan.

SE itu menyatakan agar berkoordinasi secara proaktif dengan PPATK untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Kompas.com/Syakirun Ni'am)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anggota Dewas Akui Dilaporkan Wakil Ketua KPK karena Koordinasi dengan PPTK".

Baca juga: Hebat! Rela Iuran 3 Bulan, Guru di Kabupaten Semarang Kini Miliki Gedung PGRI Senilai Rp2,5 Miliar

Baca juga: Tentara Amerika Ditemukan Tewas di Hutan Karawang Jawa Barat, Dilaporkan Hilang saat Survei Tempat

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved