Berita Nasional

Serangan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewas Berlanjut, Kini Gugat ke PTUN Jakarta

Serangan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada Dewas KPK berlanjut. Ghufron menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta.

Editor: rika irawati
Kolase Tribunnews.com
Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho (kiri) dan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan). Albertina Ho dilaporkan Ghufron ke Dewas karena diduga melampui kewenangan. Kini, Ghufron juga menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Serangan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK berlanjut.

Setelah melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho ke Dewas, Gufron menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Belum diketahui isi gugatan Gufron atas Dewas tersebut.

Namun, gugatan itu telah terdaftar dengan nomor perkara: 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.

"Klasifikasi Perkara: Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual," dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Kamis (25/4/2024).

Nurul Ghufron mendaftarkan gugatannya tersebut pada Rabu (24/4/2024).

Baca juga: Pimpinan KPK Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK Gara-gara Minta Analisis Transaksi Keuangan ke PPATK

Informasi terkait gugatan wakil ketua KPK ini pun telah sampai ke Ketua KPK Nawawi Pomolango.

Menurut Nawawi, gugatan itu berkaitan dengan penanganan laporan yang telah kedaluwarsa oleh Dewas KPK.

"Memang ada juga gugatan yang dilayangkan Pak NG (Nurul Ghufron) ke PTUN (yang juga disampaikan Pak NG kepada pimpinan) tapi itu menyangkut Dewas yang dipandang Pak NG telah menangani pengaduan/laporan yang telah kedaluwarsa," terang Nawawi, Kamis (25/4/2024).

"Yang disampaikan kepada kami, hanya terhadap salah satu anggota Dewas," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK, Albertina Ho, ke Dewas KPK.

Ghufron menilai, Albertina Ho telah melampaui kewenangan dalam menangani dugaan jaksa KPK menerima suap atau gratifikasi.

Kewenangan yang dilampaui Albertina Ho itu, menurut Gufron terkait koordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyangkut analisis rekening mantan jaksa KPK berinisial TI.

"Padahal, Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK, bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik). Karenanya, tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan tersebut," kata Ghufron, Rabu (24/4/2024).

Baca juga: Pimpinan KPK Alexander Marwata Pernah Minta Proyek Pengadaan Pupuk ke Kementan, Dewas Kantongi Bukti

Sementara itu, Albertina mengaku heran atas pelaporannya ke Dewas KPK.

Menurutnya, permintaan hasil analis transaksi keuangan kepada PPATK dalam kasus jaksa TI itu masih dalam ruang lingkup tugasnya.

"(Dilaporkan) masalah koordinasi dengan PPATK untuk permintaan informasi tentang transaksi keuangan yang mencurigakan dalam pengumpulan bukti-bukti kasus jaksa TI yang dilaporkan diduga melanggar etik karena menerima gratifikasi atau suap."

"Saya mewakili Dewas dalam melakukan koordinasi dengan PPATK karena saya yang ditunjuk sebagai PIC masalah etik."

"Jadi, dilaporkan dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Dewas KPK. Hanya saya yang dilaporkan padahal keputusan yang diambil Dewas kolektif kolegial," kata Albertina, Rabu (24/4/2024).

Di luar kasus tersebut, Nurul Ghufron dilaporkan ke Dewas KPK terkait terkait pelanggaran etik, menyalahgunakan pengaruh meminta pihak Kementerian Pertanian (Kementan) memutasi pegawai berinisial ADM ke daerah.

Dalam perkara itu, Gufron dilaporkan bersama wakil ketua lain KPK, Alexander Marwata.

Namun, Dewas KPK hanya menyidangkan Ghufron.

Sidang dugaan pelanggaran etik Gufron akan digelar Kamis, 2 Mei 2024. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Selain Laporkan Etik Albertina Ho, Nurul Ghufron Juga Gugat Dewas KPK ke PTUN.

Baca juga: Elf Oleng Tabrak Innova di Depan Rumah Sakit Keluarga Sehat Margorejo Pati, 2 Pemotor Jadi Korban

Baca juga: 66 Pegawai KPK Dipecat sebagai PNS, Terbukti Langgar Disiplin Berat karena Terlibat Pungli Rutan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved