Berita Semarang

Vonis Dinilai Tak Adil, JPU Ajukan Banding Kasus Pembunuhan Disertai Mutilasi di Tembalang Semarang

JPU mengajukan banding atas putusan terhadap Muhammad Husen, pembunuh dan pemutilasi Irwan Hutagalung, bos usaha air isi ulang di Tembalang, Semarang.

TRIBUNBANYUMAS/IWAN ARIFIANTO
Muhammad Husen (dua dari kanan), pelaku pembunuhan dan pemutilasi mayat dicor, saat digelandang polisi sebelum konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (10/5/2023). JPU menyatakan banding atas vonis hakim Pengadilan Negeri Semarang yang menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara. 

"Dia melakukan ini karena tersulut amarah atau emosi, terpaksa. Pasti ada sebab akibat, sebab, terkait perbuatan bosnya itu Husen tidak bisa menahan diri dan emosi sehingga melakukan perbuatan tersebut," ujar pengacara dari LBH Ratu Adil ini.

Dia berharap, putusan yang dijatuhkan kepada Husen di tingkat banding sama dengan putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Semarang.

Bahkan, dirinya mengharapkan, vonis yang dijatuhkan lebih rendah lagi.

"Lebih baik turun, jangan sampai naik, kasihan. 20 tahun itu sudah cukup berat," imbuhnya.

Baca juga: Kabar Baik bagi PSIS Semarang: Kondisi Evan Dimas Membaik, Siap Diturunkan Lawan Persebaya Surabaya

Sebelumnya, keluarga Irwan Hutagalung mengaku tidak puas atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang.

Pihak keluarga, melalui Ketua Divisi Hukum Organisasi Masyarakat (ormas) Pemuda Batak Bersatu Kota Semarang, Michael Velando, meminta JPU mengajukan banding di Pengadilan Tinggi.

"Kami memohon kepada jaksa penuntut umum untuk mengajukan banding. Alasannya karena perbuatan terdakwa sangat kejam dan sadis, juga tidak berperikemanusiaan," ujarnya.

Dalam kasus tersebut, Husen tak hanya membunuh tetapi juga memutilasi dan mengecor tubuh Irwan di dalam kios usaha.

Michael menyebut, setelah kejadian tragis itu, keluarga korban menjadi tertutup, trauma. Irwan Hutagalung merupakan tulang punggung keluarga. (*)

Baca juga: 6 Prajurit TNI Terduga Penganiaya Simpatisan PDIP Boyolali Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Baca juga: Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini, Senin 15 Januari 2024: Belum Bergerak

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved