Berita Jateng
PBB di Surakarta Pernah Naik 400 Persen di Era Wali Kota Gibran, Tapi tak Seheboh Pati
Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di kabupaten Pati menjadi sorotan karena tarif pajak naik hingga 250 persen.
Penulis: Wahyu Ardianti Woro Seto | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, SOLO - Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di kabupaten Pati menjadi sorotan karena tarif pajak naik hingga 250 persen.
Namun, di Kota Solo, pernah mengalami hal serupa di tahun 2023.
Bahkan kenaikan pajak PBB-P2 hingga 400 persen.
Hal itu diungkapkan oleh Wulan Tendra Dewayani Selaku Kepala Bidang Penetapan Bapenda Surakarta saat ditemui Tribunjateng di acara Public Service Expo di Solo Square Mall, Kamis (7/8/2025)
Wulan mengungkapkan pada tahun 2023, banyak masyarakat yang mengeluh lantaran tarif pajak PBB-P2 sangat tinggi.
Ia mengakui saat itu, pihak Bapenda kurang massif dalam melakukan sosialisasi, sehingga tarif pajak saat itu tidak berlaku dan kembali ke peraturan tahun 2018.
"Pernah di tahun 2023 ada kenaikan pajak, namun dari Bapenda sosialisasinya kurang masif sehingga banyak masyarakat yang keberatan akhirnya keputusan Walikota saat itu menggunakan aturan tahun 2018," ujarnya.
Wulan menerangkan hingga saat ini, pajak PBB-P2 belum ada penyesuaian.
"Untuk pajak PBB di Solo belum ada penyesuaian untuk Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) yang sekarang digunakan masih menggunakan penetapan tahun 2018," katanya.
Wulan mengatakan secara regulasi, kenaikan pajak diperbolehkan setiap 3 tahun sekali.
Baca juga: Sudah Ditunggu Warga, Kapan Trans Jateng Koridor Kudus Pati Jepara Beroperasi
"Untuk kenaikan pajak biasanya tiap 3 tahun sekali kita review. namun sejak tahun 2018 belum kita lakukan kenaikan," terangnya.
Wulan mengatakan kenaikan pajak PBB-P2 harus dimusyawarahkan bersama dan akan diputuskan oleh Walikota.
Ia berharap kenaikan atau penyesuaian pajak PBB-P2 tidak memberatkan masyarakat.
"Belum tahu ke depan ada kenaikan atau tidak. Namun secara regulasi memang diperbolehkan, kalau di Solo NJOP PBB-nya sejak tahun 2018 belum ada penyesuaian lagi, namun secara regulasi sudah boleh untuk melakukan penilaian penetapan PBB tahun berikutnya.
Karena memang untuk kenaikan pajak PBB harus dimusyawarhakn bersama pimpinan-pimpinan dan Walikota karena ini menyangkut masyarakat sehingga kita harus hati-hati dalam mengambil keputusan, jangan sampai memberatkan masyarakat.
Untuk tahun 2018 kita naikkan 5 kelas, nanti keputusan ada di Pak Wali Kota yang menyetujui yang mana." terangnya.
Wulan membeberkan angka partisipasi masyarakat Kota Solo yang taat bayar pajak sebesar 76,6 persen.
"Kalau PBB angka partisipasi tahun 2024 76,7 persen dari 140 ribu Nomor Objek Pajak (NOP) wajib pajak,"pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.