Berita Karanganyar

Mantan Bupati Karanganyar Juliyatmono Diperiksa di Kejagung, Saksi Dugaan Korupsi Masjid Agung

Mantan Bupati Karanganyar Juliyatmono diperiksa sebagaisaksi kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Karanganyar.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: rika irawati
Tribunbanyumas.com/Agus Iswadi
DIPERIKSA KEJARI - Juliyatmono saat masih menjabat Bupati Karanganyar. Kamis (7/8/2025), politisi asal Golkar itu diperiksa Kejari Karanganyar sebagai saksi kasus dugaan korupsi Masjid Agung Karanganyar atau Masjid Agung Madaniyah. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - Mantan Bupati Karanganyar Juliyatmono diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah, Kamis (7/8/2025).

Anggota DPR RI Fraksi Golkar dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah IV ini diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar di Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta.

Dapil Jateng IV untuk pemilihan DPR RI meliputi Kabupaten Karanganyar, Sragen, dan Wonogiri.

Ini merupakan panggilan kedua Juliyatmono setelah pada pemanggilan pertama, Juliyatmono mangkir.

"Beliau memenuhi panggilan sebagai saksi, hari ini," kata Kepala Kejari Karanganyar Roberth Jimmy Lambilla saat dihubungi, Kamis siang.

Baca juga: Dana Pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar Ditilep Rp 5,6 M, A Ditetapkan Jadi Tersangka

Dia menuturkan, pemeriksaan di Kejaksaan Agung berlangsung mulai pukul 10.00. 

"Pemeriksaan dimulai Pukul 10.00 WIB dan masih berlangsung sampai saat ini," terangnya.

Saksi Pemilik Anggaran Daerah

Jimmy mengatakan, Juliyatmono diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai kepala daerah yang merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan darah.

Pembangunan Masjid Agung Karanganyar ini diduga merugikan negara hingga Rp12 miliar.

Baca juga: Pejabat Pemkab Ditahan karena Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Agung Karanganyar

Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah, Kejari Karanganyar telah menetapkan lima tersangka.

Mereka adalah Soenarto, seorang ASN yang menjabat sebagai Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, serta empat orang pihak swasta.

Dari pihak swasta, tersangka tersebut masing-masing berinisial TAC, selaku investor dan salah satu sub kontraktor; A, Direktur Operasional Lapangan dari PT MAM Energindo; AA, selaku mantan Dirut PT MAM Energindo; dan AH, selaku Direktur Cabang PT MAM Energindo wilayah Jateng dan DIY.

Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, penyidik telah memeriksa puluhan saksi, baik dari swasta maupun pegawai pemkab. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved