Berita Semarang

Vonis Dinilai Tak Adil, JPU Ajukan Banding Kasus Pembunuhan Disertai Mutilasi di Tembalang Semarang

JPU mengajukan banding atas putusan terhadap Muhammad Husen, pembunuh dan pemutilasi Irwan Hutagalung, bos usaha air isi ulang di Tembalang, Semarang.

TRIBUNBANYUMAS/IWAN ARIFIANTO
Muhammad Husen (dua dari kanan), pelaku pembunuhan dan pemutilasi mayat dicor, saat digelandang polisi sebelum konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (10/5/2023). JPU menyatakan banding atas vonis hakim Pengadilan Negeri Semarang yang menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas putusan hakim terhadap Muhammad Husen, pembunuh dan pemutilasi Irwan Hutagalung, bos usaha air isi ulang galon di Tembalang, Kota Semarang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Semarang Ardhika Wisnu mengatakan, banding dilayangkan untuk memenuhi rasa keadilan keluarga korban.

Dalam sidang sebelumnya, JPU meminta majelis hakim menghukum Husen dengan penjara seumur hidup.

Namun, dalam keputusannya, hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Husen.

"Sesuai ketentuan dan rasa keadilan mewakili keluarga korban, JPU berencana mengajukan banding," kata Ardhika, Minggu (14/1/2024).

Baca juga: Pembunuh Bos Galon Tembalang Semarang Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Minta JPU Banding

Ardhika menyebut, upaya hukum itu sebagai tindak lanjut apa yang disampaikan pihak keluarga korban.

Selain itu, juga sesuai petunjuk pimpinan dan peraturan kejaksaan pedoman terkait tuntutan perkara pidana umum (pidum).

Menanggapi sikap JPU mengajukan banding, penasihat hukum Husen, Taufiqurohman, akan menanggapi melalui kontra memori banding.

Pihaknya bakal meminta kuasa lagi kepada Husen guna menindaklanjuti upaya banding yang diajukan JPU.

"Kami akan meminta kuasa kembali kepada Husen. Bagi kami, wajar (JPU mengajukan banding) sebab putusan hakim itu jauh berbeda dengan tuntutan JPU, yakni seumur hidup," tuturnya.

Menurutnya, selama proses hukum hingga sidang, Husen memakai jasanya secara probono alias gratis.

Meski tidak dikenakan biaya, pihaknya bakal mengawal perkara Husen hingga putusan akhir.

"Jika perlu, kami akan mengambil upaya hukum peninjauan kembali (PK)," ujarnya.

Baca juga: Hasil Tes Keluar, Kejiwaan Pembunuh dan Pemutilasi Bos Usaha Air Galon di Tembalang Semarang Sehat

Dia menilai, putusan majelis hakim sudah sesuai atau sebanding dengan perbuatan Husen.

Angka hukuman 20 tahun dirasa cukup karena Husen baru pertama kali tersandung hukum.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved