Berita Semarang
Pembunuh Bos Galon Tembalang Semarang Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Minta JPU Banding
Pembunuh bos galon Tembalang, Muhammad Husen, divonis 20 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (11/1/2024).
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Pembunuh bos galon Tembalang, Muhammad Husen, divonis 20 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (11/1/2024).
Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang Sarwedi menyatakan, Husen terbukti bersalah sebagaimana dakwaan subsider Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan disertai tindak pidana lain.
Sementara, dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, tidak terbukti.
"Mengadili terdakwa Husen, dihukum pidana penjara selama 20 tahun," ucap Sarwedi membacakan putusan.
Baca juga: Hasil Tes Keluar, Kejiwaan Pembunuh dan Pemutilasi Bos Usaha Air Galon di Tembalang Semarang Sehat
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai, perbuatan Husen yang membunuh dan memutilasi tubuh korban menjadi beberapa bagian telah meninggalkan luka hati sangat mendalam bagi keluarga korban.
Sementara, hal meringankan yang menajadi pertimbangan hakim di antaranya, Husen mengakui perbuatan, mengakui kesalahan, dan menyesali perbuatannya.
Putusan majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta hakim menghukum Husen dengan penjara seumur hidup.
Atas putusan itu, JPU menyatakan pikir-pikir.
Sementara, Husen yang mengikuti persidangan secara daring di Lapas Kedungpane Semarang, menyatakan menerima putusan itu.
Pihak keluarga korban Irwan Hutagalung melalui Ketua Divisi Hukum organisasi Pemuda Batak Bersatu Kota Semarang, Michael Velando menyayangkan putusan hakim yang dinilai ringan.
Baca juga: Labfor Polda Jateng Olah TKP SPBU Undip Tembalang Semarang, Ungkap Ledakan Beruntun di 7 Dispenser
Pihaknya pun meminta JPU mengajukan banding.
"Alasannya karena perbuatan terdakwa sangat kejam dan sadis, juga tidak berperikemanusiaan," tuturnya.
Ia menyebut, kejadian itu membuat keluarga korban menjadi tertutup. Korban merupakan tulang punggung keluarga.
Sementara itu, penasihat hukum Husen, Taufiqurohman menyebut, putusan yang diterima kliennya sudah sesuai.
Pihak Husen juga telah menerima putusan itu.
Pembunuhan bos galon
pembunuhan tembalang
Tembalang Semarang
kejadian semarang hari ini
mutilasi semarang
Gus Nuril Geram Pengurus MWC NU Gunungpati Tak Bantu Urusi Warganya yang Kena Masalah |
![]() |
---|
Rutin Nabung Rp10 Ribu Setiap Hari, 36 Pedagang Pasar Projo Ambarawa Semarang Berangkat Umrah Bareng |
![]() |
---|
Sebut Kota Semarang Jadi Incaran Investor, Wali Kota Agustina Dorong Ekonomi Kreatif Lokal |
![]() |
---|
Kematian Mahasiswa Unnes Dinilai Janggal, Dari CCTV Dibawa 4 Pria Berbaju Hitam Naik Mobil Berorator |
![]() |
---|
Viral Konvoi Motor di Jalan Lingkar Ambarawa Semarang Bawa Senjata Tajam, Polisi Buru Pelaku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.