Berita Semarang

Pembunuh Bos Galon Tembalang Semarang Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Minta JPU Banding

Pembunuh bos galon Tembalang, Muhammad Husen, divonis 20 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (11/1/2024).

TRIBUNBANYUMAS/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Majelis hakim membacakan putusan dalam sidang pembunuh disertai mutilasi terhadap bos galon Tembalang, Kota Semarang, di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (11/1/2024). Dalam sidang tersebut, terdakwa Muhammad Husen, divonis 20 tahun penjara. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Pembunuh bos galon Tembalang, Muhammad Husen, divonis 20 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (11/1/2024).

Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang Sarwedi menyatakan, Husen terbukti bersalah sebagaimana dakwaan subsider Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan disertai tindak pidana lain.

Sementara, dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, tidak terbukti.

"Mengadili terdakwa Husen, dihukum pidana penjara selama 20 tahun," ucap Sarwedi membacakan putusan.

Baca juga: Hasil Tes Keluar, Kejiwaan Pembunuh dan Pemutilasi Bos Usaha Air Galon di Tembalang Semarang Sehat

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai, perbuatan Husen yang membunuh dan memutilasi tubuh korban menjadi beberapa bagian telah meninggalkan luka hati sangat mendalam bagi keluarga korban.

Sementara, hal meringankan yang menajadi pertimbangan hakim di antaranya, Husen mengakui perbuatan, mengakui kesalahan, dan menyesali perbuatannya.

Putusan majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta hakim menghukum Husen dengan penjara seumur hidup.

Atas putusan itu, JPU menyatakan pikir-pikir.

Sementara, Husen yang mengikuti persidangan secara daring di Lapas Kedungpane Semarang, menyatakan menerima putusan itu.

Pihak keluarga korban Irwan Hutagalung melalui Ketua Divisi Hukum organisasi Pemuda Batak Bersatu Kota Semarang, Michael Velando menyayangkan putusan hakim yang dinilai ringan.

Baca juga: Labfor Polda Jateng Olah TKP SPBU Undip Tembalang Semarang, Ungkap Ledakan Beruntun di 7 Dispenser

Pihaknya pun meminta JPU mengajukan banding.

"Alasannya karena perbuatan terdakwa sangat kejam dan sadis, juga tidak berperikemanusiaan," tuturnya.

Ia menyebut, kejadian itu membuat keluarga korban menjadi tertutup. Korban merupakan tulang punggung keluarga.

Sementara itu, penasihat hukum Husen, Taufiqurohman menyebut, putusan yang diterima kliennya sudah sesuai.

Pihak Husen juga telah menerima putusan itu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved