Berita Semarang
Pembunuh Bos Galon Tembalang Semarang Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Minta JPU Banding
Pembunuh bos galon Tembalang, Muhammad Husen, divonis 20 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (11/1/2024).
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Majelis hakim membacakan putusan dalam sidang pembunuh disertai mutilasi terhadap bos galon Tembalang, Kota Semarang, di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (11/1/2024). Dalam sidang tersebut, terdakwa Muhammad Husen, divonis 20 tahun penjara.
"Kalau JPU banding, kami akan melakukan upaya hukum," tutur penasihat hukum dari LBH Ratu Adil itu.
Menurut dia, tuntutan yang dijatuhkan JPU sebelumnya, yakni, seumur hidup, dirasa memberatkan.
"Putusan ini sudah ringan. Kalau seumur hidup, ya terlalu berat. Husen sudah menerima pidana 20 tahun," imbuhnya. (*)
Baca juga: Jalur Pendakian Gunung Lawu di Karanganyar Ditutup, Perhutani: Regulasi Berubah, Tunggu Arahan KLHK
Baca juga: Dapat Bocoran yang Belum Terkonfirmasi, Persiku Kudus Pede Melaju ke Putaran Nasional Liga 3
Tags
Pembunuhan bos galon
pembunuhan tembalang
Tembalang Semarang
kejadian semarang hari ini
mutilasi semarang
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Semarang
Ada Kasus Kebakaran di Kota Lama, Pemkot Semarang akan Tinjau Ulang Pemanfaatan Gedung Cagar Budaya |
![]() |
---|
Bangunan Cagar Budaya di Kota Lama Semarang Terbakar, Lantai Dua Resto Sego Bancakan Hangus |
![]() |
---|
Pelaku Penculikan Siswa SD di Gunungpati Semarang Ditangkap, Pernah Lecehkan Anak-anak |
![]() |
---|
Fakta Baru Kematian Pemuda di Reservoir Siranda Semarang: Polisi Cari Dua Pria Misterius |
![]() |
---|
Kisah Lidiah Riyanti, Jadikan Gojek Ruang Perjuangan Hidup setelah Usaha Suami Gulung Tikar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.