Berita Semarang

Pembunuh Bos Galon Tembalang Semarang Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Minta JPU Banding

Pembunuh bos galon Tembalang, Muhammad Husen, divonis 20 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (11/1/2024).

TRIBUNBANYUMAS/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Majelis hakim membacakan putusan dalam sidang pembunuh disertai mutilasi terhadap bos galon Tembalang, Kota Semarang, di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (11/1/2024). Dalam sidang tersebut, terdakwa Muhammad Husen, divonis 20 tahun penjara. 

"Kalau JPU banding, kami akan melakukan upaya hukum," tutur penasihat hukum dari LBH Ratu Adil itu.

Menurut dia, tuntutan yang dijatuhkan JPU sebelumnya, yakni, seumur hidup, dirasa memberatkan.

"Putusan ini sudah ringan. Kalau seumur hidup, ya terlalu berat. Husen sudah menerima pidana 20 tahun," imbuhnya. (*)

Baca juga: Jalur Pendakian Gunung Lawu di Karanganyar Ditutup, Perhutani: Regulasi Berubah, Tunggu Arahan KLHK

Baca juga: Dapat Bocoran yang Belum Terkonfirmasi, Persiku Kudus Pede Melaju ke Putaran Nasional Liga 3

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved