Berita Pati

Bupati Pati Sudewo Sebut Ada NJOP yang Cuma Rp 3 Ribu Per Meter sebelum Lakukan Penyesuaian PBB-P2

Ia menjelaskan bahwa penyesuaian NJOP merupakan amanat Undang-Undang (UU Nomor 1 Tahun 2022

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: Rustam Aji
TRIBUNBANYUMAS/MAZKA HAUZAN NAUFAL
BERRI PERNYATAAN - Bupati Pati Sudewo 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI —Kebijakan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berimbas pada kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen, memicu protes warga Pati.

Usai banyak diprotes warga, Bupati Pati Sudewo pun angkat bicara.

Kata Sudewo, ada NJOP yang harganya hanya Rp3 ribu per meter persegi. 

"Coba, ada nggak kalau jual beli tanah harganya Rp3 ribu per meter? Yang NJOP-nya Rp3 ribu per meter, kami beli Rp300 ribu pun mau. Lagipula, NJOP kalau naik, sebetulnya masyarakat juga diuntungkan karena nilai tanah jadi naik. Kalau dia misalnya butuh dukungan perbankan, justru nilai agunannya naik. Itu kan diuntungkan," kata Sudewo.

Dia juga menegaskan bahwa Perbup Pati nomor 17 tahun 2025 yang mengatur penyesuaian NJOP dan tarif PBB-P2 ini tidak menabrak peraturan apa pun di atasnya.

"Perbup kami clear tidak menabrak Perda. Peraturan Bupati kami sudah kami konsultasikan di biro hukum pemerintah provinsi. Sudah diharmonisasi di Kanwil Hukum Provinsi Jawa Tengah. Clear. Sudah kami minta koreksi dari Irjen Mendagri. Tidak ada peraturan di atasnya yang dilanggar," tegas dia. 

Sebagaimana diketahui, kebijakan ini tengah memicu polemik besar di masyarakat. 

Dalam keterangannya pada Rabu malam (6/8/2025), ia menegaskan bahwa pemerintahannya terbuka terhadap komunikasi, baik secara individu maupun kelembagaan.

"Saya fleksibel, saya lunak. Saya mendengarkan masukan. Tapi yang terjadi selama ini mereka (massa penolak kebijakan-red.) tidak pernah meminta komunikasi," ujar Sudewo. 

Ia menambahkan bahwa komunikasi ini tidak harus selalu dengan dirinya langsung. "Saya biasanya melayani komunikasi dengan organisasi. Kalau yang sifatnya individu, silakan datang ke BPKAD, kami layani. Ada yang datang bawa pengacara pun tetap kami tanggapi. Kami terbuka dan blak-blakan dari sisi regulasi."

Sudewo menegaskan bahwa kebijakan penyesuaian NJOP yang berdampak pada kenaikan PBB-P2 hingga maksimal 250 persen bukanlah keputusan sepihak. Menurutnya, keputusan ini diambil melalui proses musyawarah bersama para kepala desa yang kemudian menyosialisasikannya kepada warga dalam forum rapat-rapat RT.

Baca juga: Ditinggal Salat Maghrib, Dapur Produksi Gula Jawa di Cilongok Banyumas Terbakar

“Angka maksimal 250 persen itu merupakan hasil masukan dari bawah. Dan yang mencapai angka itu sangat sedikit, mayoritas justru di bawah 100 persen,” terangnya.

Ia menjelaskan bahwa penyesuaian NJOP merupakan amanat Undang-Undang (UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah/HKPD-red.).

UU tersebut mewajibkan penyesuaian NJOP dilakukan setidaknya setiap tiga tahun. 

Sementara, Sudewo mengklaim, selama 14 tahun baru kali ini ada penyesuaian NJOP.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved