Jumat, 1 Mei 2026

Berita Semarang

Pemkot Semarang Gelontoran Dana Operasional RT Rp 270 Miliar, Dijadwal Cair Agustus 2025

Kasubid belanja daerah BPKAD kota semarang Didi Wahyu mengatakan, total ada sekitar 10.628 RT di Kota Semarang yang akan menerima dana tersebut.

Tayang:
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: Rustam Aji
tribunbanyumas.com/rustam aji
SOSIALISASI - Pemkot Semarang melakukan sosialisasi proses pencairan dana untuk RT dan RW di Balai Kota Semarang, beberapa hari lalu, baik daring maupun langsung. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang akan menggelontorkan dana operasional Rukun Tetangga (RT) sebesar Rp 25 juta per tahun bagi seluruh RT se-Kota Semarang.

Pencairan dana tersebut sebagai bagian dari komitmen janji kampanye Agustina-Iswar yang kini menjabat sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang.

Rencananya, dana operasional RT dijanjikan bakal cair pada awal Agustus 2025.

Menurut Kasubid belanja daerah BPKAD kota semarang, Didi Wahyu, total ada sekitar 10.628 RT di Kota Semarang yang akan menerima dana tersebut.

"Jika ditotal anggaran yang disiapkan Pemerintah Kota Semarang mencapai kurang lebih Rp270 miliar," jelas Didi di Balaikota Semarang, Senin (14/7/2025).

Didi menjelaskan, agar dana bisa cair, RT penerima wajib memenuhi tujuh syarat administratif yang harus diajukan ke kelurahan.

"Jika seluruh syarat sudah lengkap, kelurahan akan menerbitkan surat keputusan yang memuat daftar RT penerima dana operasional," tandasnya.

Selanjutnya, berkas tersebut diteruskan ke BPKAD untuk diproses lebih lanjut.

"Kalau belum lengkap, dokumen akan dikembalikan ke warga untuk diperbaiki dalam waktu maksimal 7 hari. Setelah lengkap dan diverifikasi kelurahan, barulah bisa diproses ke BPKAD," tambahnya.

Menurut Didi, satu di antara hal penting yang ditekankan dalam proses pencairan ini adalah ketepatan nomor rekening.

Dana akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing RT melalui Bank Jateng.

Namun, apabila ditemukan kesalahan pada satu nomor rekening, seluruh pengajuan dalam satu kelurahan bisa tertunda.

Baca juga: Pastikan Kesehatan Peserta Didik, Pemkab Purbalingga Luncurkan CKG Anak Sekolah

"Nomor rekening harus benar, tidak boleh ada titik atau strip. Bank Jateng maksimal hanya menerima nomor rekening 10 digit. Jika lebih atau kurang, dana tidak bisa diproses," tegasnya.

Adapun ia melanjutkan, setelah diverifikasi dan tidak ada kesalahan, surat perintah pencairan dana (SP2D) akan segera diterbitkan oleh BPKAD dan dana akan dikirim ke rekening masing-masing RT.

"Jadi nanti kalau itu sudah betul SP2D sampai Bank Jateng, itu maksimal 2 hari sudah terkirim. Syukur-syukur sehari kalau memang enggak ada kesalahan itu sudah dikirim ke rekening masing-masing," terangnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved