Berita Semarang
Vonis Dinilai Tak Adil, JPU Ajukan Banding Kasus Pembunuhan Disertai Mutilasi di Tembalang Semarang
JPU mengajukan banding atas putusan terhadap Muhammad Husen, pembunuh dan pemutilasi Irwan Hutagalung, bos usaha air isi ulang di Tembalang, Semarang.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas putusan hakim terhadap Muhammad Husen, pembunuh dan pemutilasi Irwan Hutagalung, bos usaha air isi ulang galon di Tembalang, Kota Semarang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Semarang Ardhika Wisnu mengatakan, banding dilayangkan untuk memenuhi rasa keadilan keluarga korban.
Dalam sidang sebelumnya, JPU meminta majelis hakim menghukum Husen dengan penjara seumur hidup.
Namun, dalam keputusannya, hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Husen.
"Sesuai ketentuan dan rasa keadilan mewakili keluarga korban, JPU berencana mengajukan banding," kata Ardhika, Minggu (14/1/2024).
Baca juga: Pembunuh Bos Galon Tembalang Semarang Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Minta JPU Banding
Ardhika menyebut, upaya hukum itu sebagai tindak lanjut apa yang disampaikan pihak keluarga korban.
Selain itu, juga sesuai petunjuk pimpinan dan peraturan kejaksaan pedoman terkait tuntutan perkara pidana umum (pidum).
Menanggapi sikap JPU mengajukan banding, penasihat hukum Husen, Taufiqurohman, akan menanggapi melalui kontra memori banding.
Pihaknya bakal meminta kuasa lagi kepada Husen guna menindaklanjuti upaya banding yang diajukan JPU.
"Kami akan meminta kuasa kembali kepada Husen. Bagi kami, wajar (JPU mengajukan banding) sebab putusan hakim itu jauh berbeda dengan tuntutan JPU, yakni seumur hidup," tuturnya.
Menurutnya, selama proses hukum hingga sidang, Husen memakai jasanya secara probono alias gratis.
Meski tidak dikenakan biaya, pihaknya bakal mengawal perkara Husen hingga putusan akhir.
"Jika perlu, kami akan mengambil upaya hukum peninjauan kembali (PK)," ujarnya.
Baca juga: Hasil Tes Keluar, Kejiwaan Pembunuh dan Pemutilasi Bos Usaha Air Galon di Tembalang Semarang Sehat
Dia menilai, putusan majelis hakim sudah sesuai atau sebanding dengan perbuatan Husen.
Angka hukuman 20 tahun dirasa cukup karena Husen baru pertama kali tersandung hukum.
Ada Kasus Kebakaran di Kota Lama, Pemkot Semarang akan Tinjau Ulang Pemanfaatan Gedung Cagar Budaya |
![]() |
---|
Bangunan Cagar Budaya di Kota Lama Semarang Terbakar, Lantai Dua Resto Sego Bancakan Hangus |
![]() |
---|
Pelaku Penculikan Siswa SD di Gunungpati Semarang Ditangkap, Pernah Lecehkan Anak-anak |
![]() |
---|
Fakta Baru Kematian Pemuda di Reservoir Siranda Semarang: Polisi Cari Dua Pria Misterius |
![]() |
---|
Kisah Lidiah Riyanti, Jadikan Gojek Ruang Perjuangan Hidup setelah Usaha Suami Gulung Tikar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.