Berita Jateng

Polisi Bisa Proses Hukum Kasus Kematian Janggal Iko Mahasiswa Unnes Tanpa Laporan Keluarga

polisi bisa memproses dugaan tindak pidana kasus kematian janggal Iko Juliant tanpa adanya laporan keluarga

Penulis: iwan Arifianto | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS/IWAN ARIFIANTO
RICUH - Aksi demo di depan Mapolda Jateng, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Jumat (29/8/2025) sore, sempat memanas. Peserta demo menuntut pengusutan tewasnya driver ojol Affan Kurniawan akibat dilindas kendaraan rantis Brimob di Jakarta melempari polisi dengan botol air mineral. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, Pakar Hukum dari Soegijapranata Catholic University (SCU)  Semarang Theo Adi Negoro menyebut polisi bisa memproses dugaan tindak pidana kasus kematian janggal Iko Juliant Junior (19) mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) tanpa adanya laporan keluarga.

Theo menilai, perkara seperti kematian mencurigakan termasuk delik umum bukan delik aduan sehingga negara melalui kepolisian berkewajiban menyelidiki dan menuntaskan dugaan tindak pidana tanpa harus menunggu persetujuan keluarga.

"Secara konstitusional hal ini sejalan dengan kewajiban negara melindungi hak atas hidup dan menjamin penegakan hukum atau asas rule of law dan kepentingan umum," jelas Theo kepada Tribun, Jumat (5/9/2025).

Theo tak memungkiri ketika dugaan tindak pidana itu diproses tanpa laporan keluarga bakal menemui sejumlah kesulitan dalam penyidikan terutama dalam hal akses ke jasad, rekam medis, saksi keluarga, dan bukti lain bisa terhambat.

Namun, penegak hukum bisa mengakses petunjuk lain dari bukti kuat seperti rekaman CCTV, saksi luar, catatan rumah sakit, data forensik sekunder.

"Dari perspektif hukum dan juga konstitusi, negara memiliki kewajiban untuk menjamin hak atas hidup, keselamatan, dan perlindungan hukum, sehingga setiap dugaan kematian yang tidak wajar menuntut penyelidikan cepat, transparan, dan professional," katanya.

Theo menyarankan pula ketika keluarga tidak melaporkan dan polisi enggan mengungkap dugaan kematian janggal tersebut ada beberapa jalur alternatif yang dapat ditempuh pihak lain yakni kuasa hukum atau pihak ketiga dapat mengajukan laporan kepolisian demi kepentingan umum.


Kemudian meminta investigasi independen oleh Komnas HAM bila diduga ada pelanggaran HAM atau keterlibatan aparat.

Langkah lainnya bisa melaporkan dugaan maladministrasi atau kurangnya transparansi ke Ombudsman.

"Mendesak agar polisi keluarkan informasi perkembangan penyidikan (SP2HP) secara berkala,"  katanya.

Sementara Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyakini kejadian itu sebagai peristiwa kecelakaan bukan kejadian lainnya.

"Kejadian itu murni kecelakaan," bebernya.

Ia mempersilakan keluarga ketika menemukan kejanggalan lain bisa melaporkan ke kepolisian. 

"Silahkan saja melapor," terangnya.

Sebagaimana diberitakan, Polda Jawa Tengah membantah kematian Iko Juliant Junior (19) Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang akibat dianiaya polisi. 

Polda menyebut, Iko meninggal dunia akibat peristiwa kecelakaan di Jalan Veteran atau berada persis di sebelah Mapolda Jateng, Kota Semarang, Minggu (31/8/2025) dini hari. 

Polisi juga sempat meralat lokasi kecelakaan tidak terjadi di Jalan Dr Cipto melainkan di Jalan Veteran.
(Iwn)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved