Berita Pati

Bakal Didemo Besar-besara soal Kenaikan Pajak, Bupati Pati Sudewo Mengaku Hanya Jalankan Perda

Bupati Pati Sudewo mengatakan bahwa selama 14 tahun terakhir, tarif PBB-P2 belum pernah mengalami penyesuaian.

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: Rustam Aji
tribun jateng/mazka hauzan naufal
NAIKKAN TARIF PBB-P2 - Bupati Pati Sudewo memberikan keterangan pers usai memimpin rapat intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025 bersama para camat dan Paguyuban Solidaritas Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabupaten Pati (Pasopati) di Kantor Bupati Pati, Minggu (18/5/2025). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI - Akhirnya Bupati Pati Sudewo angkat bicara terkait kebijakan Pemerintah Kabupaten Pati yang hendak menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen pada 2025 ini memicu kontroversi.

Menurutnya,kenaikan atau penyesuaian pajak itu dilakukan karena selama 14 tahun terakhir, tarif PBB-P2 belum pernah mengalami penyesuaian.

"Peningkatan tarif pajak ini bakal dilakukan demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan digunakan untuk percepatan pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik," jelasnya, kemarin.

Di sisi lain, di berbagai platform media sosial, warga Pati ramai-ramai mengeluhkan kebijakan ini.

Mereka yang mengunggah tangkapan layar (screnshoot) e-PBB Kabupaten Pati, menunjukkan peningkatan pokok pajak dari tahun 2024 ke tahun 2025.

Beberapa di antaranya bahkan menunjukkan kenaikan yang besarannya lebih dari 250 persen.

Misalnya, akun Facebook Hima Mu Albathy mengunggah foto tangkapan layar e-PBB di grup Kumpulan Anak Asli Pati.

Di gambar tersebut, tampak pokok pajaknya pada 2025 meningkat drastis menjadi 230.121, di mana pada tahun 2024 hanya sebesar 34.596.

Dia menampik pernyataan bahwa tarif PBB di Pati tidak pernah mengalami kenaikan selama 14 tahun.

Baca juga: Polemik Kenaikan PBB-P2 Pati 250 Persen, Ribuan Santri Pati Bakal Ikut Demo Pada 13 Agustus 2025

Dalam unggahan yang sama, dia menunjukkan bahwa pokok pajaknya dari tahun 2021 ke 2022 mengalami peningkatan, dari 25.947 menjadi 34.596.

Di grup Facebook yang sama, akun M Ex Far menunjukkan bukti pembayaran PBB melalui aplikasi dompet digital.

Untuk tahun pajak 2025, dia membayar pokok pajak sebesar 57.486.  Dia juga mengunggah bukti pembayaran PBB tahun 2023 sebesar 15.840.

"Pajak Tanah 2025 kok mundak e 3 kali lipat yo lur mengerikan tenan ancen, wong cilik do diperes. iku tagihan 2023, 15.840, nek tahun 2024 sekitar 18.000, tahun 2025 kok mundak 3 kali lipat beh nemen (pajak tanah 2025 kok naiknya 3 kali lipat ya? mengerikan sekali, orang kecil diperas. itu tagihan 2023 15.840, kalau tahun 2024 sekitar 18.000, tahun 2025 kok naik 3 kali lipat? keterlaluan)," tulis dia.

Warga Kecamatan Wedarijaksa, Agus, juga mempertanyakan klaim bupati yang menyebut bahwa tarif PBB tidak pernah mengalami penyesuaian dalam 14 tahun terakhir.

Agus mengatakan, sebelum 2022, PBB untuk tanah dan rumah yang ditinggalinya sekitar Rp 50 ribu per tahun satu tahun. Kemudian sejak 2022 naik menjadi Rp 61 ribu. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved