Berita Pati

Bakal Didemo Besar-besara soal Kenaikan Pajak, Bupati Pati Sudewo Mengaku Hanya Jalankan Perda

Bupati Pati Sudewo mengatakan bahwa selama 14 tahun terakhir, tarif PBB-P2 belum pernah mengalami penyesuaian.

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: Rustam Aji
tribun jateng/mazka hauzan naufal
NAIKKAN TARIF PBB-P2 - Bupati Pati Sudewo memberikan keterangan pers usai memimpin rapat intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025 bersama para camat dan Paguyuban Solidaritas Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabupaten Pati (Pasopati) di Kantor Bupati Pati, Minggu (18/5/2025). 

"Kalau dibilang tidak ada kenaikan selama 14 tahun, nyatanya PBB saya naik tahun 2022 lalu," kata dia, Sabtu (24/5/2025) 

Terpisah, Bupati Pati Sudewo menegaskan bahwa kenaikan PBB-P2 secara menyeluruh berdasarkan hitungannya justru tidak sampai 200 persen.

"Kenaikan PBB itu setelah dicek secara detail ternyata dari Rp 29 miliar di tahun 2024, tahun 2025 menjadi Rp 65 miliar, artinya secara keseluruhan itu tidak mencapai 200 persen. Kenapa ada beberapa objek yang tidak perlu harus naik, karena sebelumnya itu sudah dilakukan penyesuaian. Penyesuaiannya dengan cara apa? Ketika ada transaksi jual beli itu sudah dinaikkan NJOP-nya (Nilai Jual Objek Pajak) jadi itu secara otomatis sudah penyesuaian," kata Sudewo di Masjid Agung Baitunnur Pati, Jumat (23/5/2025).

Menurut Sudewo, penyesuaian dengan cara tersebut tidak fair dan terbuka. Adapun kebijakan yang pihaknya terapkan ini lebih adil bagi semua wajib pajak.

"Kalau ada objek pajak yang mengalami kenaikan, itu ketika secara kebetulan dia melalui transaksi jual-beli dan balik nama di BPKAD langsung 'kowe kudu sak mene regamu'. Itu yang saya katakan tidak fair, objektif, dan transparan," kata dia.

"Tapi itu yang terjadi, ketika ada transaksi jual-beli, itu langsung dinaikkan tinggi (NJOP-nya). Kalau seperti itu, berarti kenaikan tarif PBB tidak sampai 1 persen, bahkan ada 0,1 persen, 0,2 persen. Itu tidak perlu naik 100-200 persen. Hanya 1-2 persen. Itu banyak terjadi di Kota Pati, di beberapa titik juga ada, kenaikannya hanya sedikit lah pokoknya," lanjut Sudewo.

Dia juga menegaskan, dalam penyesuaian tarif PBB-P2 ini, dirinya hanya menjalankan Peraturan Daerah Kabupaten Pati nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca juga: Hakim Melihat Bukti Mobil Esemka yang Dihadirkan oleh Penggugat di Pengadilan Negeri Solo

Peraturan tersebut bahkan disahkan oleh pemerintah dan DPRD sebelum dirinya resmi menjabat sebagai bupati.

Dalam salinan Perda tersebut yang didapatkan Tribun Jateng, tampak pada halaman terakhir bahwa Perda tersebut ditetapkan pada masa pemerintahan Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro.

Bahkan, dirinya mengklaim telah melakukan toleransi tertentu dalam implementasi Perda tersebut agar masyarakat tidak terlalu terbebani.


"Kalau saya mengikuti sepenuhnya Perda ini, kenaikannya bisa ribuan persen. Tapi saya harus bijak, tidak boleh naik sampai melonjak seperti itu. Dalam Perda tersebut, ketika harga tanah Rp 1 miliar ke bawah, itu tarifnya 0,1 persen. Lebih dari Rp 1 miliar itu berarti 0,2 persen. Lahan pertanian 0,09 persen. Kalau mengikuti angka itu, ada yang hitungannya melonjak sampai sekian ribu persen. Makanya aturan itu tidak sepenuhnya saya pakai, karena pasti akan terjadi gejolak, dan saya tidak ingin seperti itu," jelas dia.

Mengenai beberapa warga yang menyebut bahwa sudah ada penyesuaian pajak sejak 2022.

Menurut Sudewo hal tersebut dimungkinkan terjadi jika ada transaksi jual-beli.

"Kalau kebijakan kenaikan ya hanya 2011 dan sekarang ini. Itu pun tidak ada yang meningkat lebih dari 250 persen. Kalau ada yang menunjukkan seperti itu (naik lebih dari 250 persen), sudah diluruskan kepala desa. Kades sudah menangani satu per satu kepada objek pajak, kepada warga. Sudah dikompromikan," ujar dia.

Sudewo menyarankan warga datang ke balai desa jika menemukan lonjakan pajak yang tidak wajar. Agar bisa diselesaikan seketika itu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved