Berita Semarang
Vonis Dinilai Tak Adil, JPU Ajukan Banding Kasus Pembunuhan Disertai Mutilasi di Tembalang Semarang
JPU mengajukan banding atas putusan terhadap Muhammad Husen, pembunuh dan pemutilasi Irwan Hutagalung, bos usaha air isi ulang di Tembalang, Semarang.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas putusan hakim terhadap Muhammad Husen, pembunuh dan pemutilasi Irwan Hutagalung, bos usaha air isi ulang galon di Tembalang, Kota Semarang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Semarang Ardhika Wisnu mengatakan, banding dilayangkan untuk memenuhi rasa keadilan keluarga korban.
Dalam sidang sebelumnya, JPU meminta majelis hakim menghukum Husen dengan penjara seumur hidup.
Namun, dalam keputusannya, hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Husen.
"Sesuai ketentuan dan rasa keadilan mewakili keluarga korban, JPU berencana mengajukan banding," kata Ardhika, Minggu (14/1/2024).
Baca juga: Pembunuh Bos Galon Tembalang Semarang Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Minta JPU Banding
Ardhika menyebut, upaya hukum itu sebagai tindak lanjut apa yang disampaikan pihak keluarga korban.
Selain itu, juga sesuai petunjuk pimpinan dan peraturan kejaksaan pedoman terkait tuntutan perkara pidana umum (pidum).
Menanggapi sikap JPU mengajukan banding, penasihat hukum Husen, Taufiqurohman, akan menanggapi melalui kontra memori banding.
Pihaknya bakal meminta kuasa lagi kepada Husen guna menindaklanjuti upaya banding yang diajukan JPU.
"Kami akan meminta kuasa kembali kepada Husen. Bagi kami, wajar (JPU mengajukan banding) sebab putusan hakim itu jauh berbeda dengan tuntutan JPU, yakni seumur hidup," tuturnya.
Menurutnya, selama proses hukum hingga sidang, Husen memakai jasanya secara probono alias gratis.
Meski tidak dikenakan biaya, pihaknya bakal mengawal perkara Husen hingga putusan akhir.
"Jika perlu, kami akan mengambil upaya hukum peninjauan kembali (PK)," ujarnya.
Baca juga: Hasil Tes Keluar, Kejiwaan Pembunuh dan Pemutilasi Bos Usaha Air Galon di Tembalang Semarang Sehat
Dia menilai, putusan majelis hakim sudah sesuai atau sebanding dengan perbuatan Husen.
Angka hukuman 20 tahun dirasa cukup karena Husen baru pertama kali tersandung hukum.
"Dia melakukan ini karena tersulut amarah atau emosi, terpaksa. Pasti ada sebab akibat, sebab, terkait perbuatan bosnya itu Husen tidak bisa menahan diri dan emosi sehingga melakukan perbuatan tersebut," ujar pengacara dari LBH Ratu Adil ini.
Dia berharap, putusan yang dijatuhkan kepada Husen di tingkat banding sama dengan putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Semarang.
Bahkan, dirinya mengharapkan, vonis yang dijatuhkan lebih rendah lagi.
"Lebih baik turun, jangan sampai naik, kasihan. 20 tahun itu sudah cukup berat," imbuhnya.
Baca juga: Kabar Baik bagi PSIS Semarang: Kondisi Evan Dimas Membaik, Siap Diturunkan Lawan Persebaya Surabaya
Sebelumnya, keluarga Irwan Hutagalung mengaku tidak puas atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang.
Pihak keluarga, melalui Ketua Divisi Hukum Organisasi Masyarakat (ormas) Pemuda Batak Bersatu Kota Semarang, Michael Velando, meminta JPU mengajukan banding di Pengadilan Tinggi.
"Kami memohon kepada jaksa penuntut umum untuk mengajukan banding. Alasannya karena perbuatan terdakwa sangat kejam dan sadis, juga tidak berperikemanusiaan," ujarnya.
Dalam kasus tersebut, Husen tak hanya membunuh tetapi juga memutilasi dan mengecor tubuh Irwan di dalam kios usaha.
Michael menyebut, setelah kejadian tragis itu, keluarga korban menjadi tertutup, trauma. Irwan Hutagalung merupakan tulang punggung keluarga. (*)
Baca juga: 6 Prajurit TNI Terduga Penganiaya Simpatisan PDIP Boyolali Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Baca juga: Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini, Senin 15 Januari 2024: Belum Bergerak
KPK Kembali Sambangi Balai Kota Semarang. Tak Lakukan Penggeledahan tapi Pendampingan |
![]() |
---|
Pemkab Semarang Jemput 2 Bocah Korban Kekerasan di Boyolali, Bakal Disekolahkan |
![]() |
---|
Bukan untuk Honor Pengurus, Dana Operasional RT Rp25 Juta di Semarang Harus Bisa Kurangi Iuran Warga |
![]() |
---|
Banyak Keluhan Soal Zonasi, Pemkot Semarang Minta Pemprov Jateng Bangun 3 SMA Baru |
![]() |
---|
Pemkot Semarang Gelontoran Dana Operasional RT Rp 270 Miliar, Dijadwal Cair Agustus 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.