Penetapan UMK 2024
UMK Batang 2024 Diusulkan Naik Hanya Rp40 Ribu, SPN: Apa Tidak Memiskinkan Buruh?
SPN Batang menuding pemerintah berusaha memiskinkan penduduk lantaran UMK 2024 diusulkan naik hanya Rp40 ribu dibanding UMK 2023.
Penulis: dina indriani | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, BATANG - Serikat Pekerja Nasional (SPN) Batang menuding pemerintah berusaha memiskinkan buruh lantaran hanya mengusulkan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2024 Rp40 ribu dari UMK 2023.
Sebagai informasi, Pemkab Batang mengusulkan UMK Batang 2024 Rp2.322.897 ke Provinsi Jateng.
Sementara, UMK Batang tahun 2023 sebesar Rp2.282.026.
Ketua SPN Kabupaten Batang Edi Susilo mengatakan, usulan kenaikan tersebut masih dibawah komponen hidup layak (KHL) sehingga dapat semakin memiskinkan buruh.
"Tuntutan kami seperti di SPN Pusat, naik 15 persen dari UMK tahun lalu. Kalau kenaikannya sekitar Rp40 ribu, apa tidak memiskinkan buruh?" tuturnya, Selasa (28/11/2023).
Baca juga: Jelang Penetepan UMK Jateng, Buruh Ngotot 15 Persen, Pasang Spanduk di depan Gubernuran
Baca juga: Cara Warga Silurah Batang Bersyukur dan Tolak Bala, Gelar Nyadran Dimeriahkan Pentas Wayang Kulit
Menurut Edi, usulan ini jauh dari standar kelayakan hidup apalagi jika melihat naiknya harga kebutuhan pokok, seperti beras.
Ia mencontohkan, harga beras naik dari harga Rp11 Ribu ke Rp15 Ribu, artinya ada selisih kenaikan harga Rp4 Ribu.
Jika diakumulasikan dalam satu bulan, dibutuhkan tambahan biaya hidup sekitar Rp120 ribu per bulan.
"Jika usulannya masih seperti ini, jelas-jelas menggelar karpet merah kemiskinan untuk buruh karena upah itu adalah penyesuaian hidup kayak."
"Sementara, untuk standar KHL sudah tidak disandingkan untuk merumuskan usulan upah itu," tegasnya.
Ia berharap, pengupahan bisa berdasarkan PP 78 yang menghitung UMK berdasarkan survei pasar yang meliputi 60 item, termasuk item sandang, pangan, dan papan.
Pihaknya pun siap memperjuangkan aspirasi ini ke Kantor Gubernur Jawa Tengah.
"Kami juga akan berkoordinasi dengan organisasi serikat pekerja lain untuk audiensi dengan Pj Bupati."
"Harapannya, rekomendasi bupati ke gubernur (soal UMK 2024) bisa menengok ke standar KHL buruh di Kabupaten Batang," katanya. (*)
Baca juga: 4 Polisi Polresta Banyumas Dituntut Hukuman 6-7 Tahun Penjara, Aniaya Tahanan Curanmor hingga Tewas
Baca juga: Jerman Lolos ke Final Piala Dunia U-17 2023, Pupuskan Harapan Argentina Lewat Drama Adu Pinalti
Alasan Pj Gubernur Tetapkan UMK Jateng Rata-rata Rp89 Ribu atau 4 Persen |
![]() |
---|
Alasan UMK Kota Semarang Tertinggi dan Daerah Lain tak Boleh Iri |
![]() |
---|
Alhamdulillah, UMK 2024 Kota Pekalongan Tertinggi ke-6 di Jateng, Naik Rp83 Ribu |
![]() |
---|
UMK Karanganyar 2024 Tertinggi di Solo Raya, Serikat Pekerja dan Apindo Sama-sama Sambat |
![]() |
---|
Resmi UMK Purbalingga 2024 Ditetapkan Segini, Nominal Kurang Menggembirakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.