Penetapan UMK 2024

UMK Batang 2024 Diusulkan Naik Hanya Rp40 Ribu, SPN: Apa Tidak Memiskinkan Buruh?

SPN Batang menuding pemerintah berusaha memiskinkan penduduk lantaran UMK 2024 diusulkan naik hanya Rp40 ribu dibanding UMK 2023.

|
Penulis: dina indriani | Editor: rika irawati
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi gaji bulanan. SPN Batang menuding pemerintah setempat memiskinkan buruh karena usulan UMK 2024 hanya naik Rp40 ribu dari UMK 2023. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BATANG - Serikat Pekerja Nasional (SPN) Batang menuding pemerintah berusaha memiskinkan buruh lantaran hanya mengusulkan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2024 Rp40 ribu dari UMK 2023.

Sebagai informasi, Pemkab Batang mengusulkan UMK Batang 2024 Rp2.322.897 ke Provinsi Jateng.

Sementara, UMK Batang tahun 2023 sebesar Rp2.282.026.

Ketua SPN Kabupaten Batang Edi Susilo mengatakan, usulan kenaikan tersebut masih dibawah komponen hidup layak (KHL) sehingga dapat semakin memiskinkan buruh.

"Tuntutan kami seperti di SPN Pusat, naik 15 persen dari UMK tahun lalu. Kalau kenaikannya sekitar Rp40 ribu, apa tidak memiskinkan buruh?" tuturnya, Selasa (28/11/2023).

Baca juga: Jelang Penetepan UMK Jateng, Buruh Ngotot 15 Persen, Pasang Spanduk di depan Gubernuran

Baca juga: Cara Warga Silurah Batang Bersyukur dan Tolak Bala, Gelar Nyadran Dimeriahkan Pentas Wayang Kulit

Menurut Edi, usulan ini jauh dari standar kelayakan hidup apalagi jika melihat naiknya harga kebutuhan pokok, seperti beras.

Ia mencontohkan, harga beras naik dari harga Rp11 Ribu ke Rp15 Ribu, artinya ada selisih kenaikan harga Rp4 Ribu.

Jika diakumulasikan dalam satu bulan, dibutuhkan tambahan biaya hidup sekitar Rp120 ribu per bulan.

"Jika usulannya masih seperti ini, jelas-jelas menggelar karpet merah kemiskinan untuk buruh karena upah itu adalah penyesuaian hidup kayak."

"Sementara, untuk standar KHL sudah tidak disandingkan untuk merumuskan usulan upah itu," tegasnya.

Ia berharap, pengupahan bisa berdasarkan PP 78 yang menghitung UMK berdasarkan survei pasar yang meliputi 60 item, termasuk item sandang, pangan, dan papan.

Pihaknya pun siap memperjuangkan aspirasi ini ke Kantor Gubernur Jawa Tengah.

"Kami juga akan berkoordinasi dengan organisasi serikat pekerja lain untuk audiensi dengan Pj Bupati."

"Harapannya, rekomendasi bupati ke gubernur (soal UMK 2024) bisa menengok ke standar KHL buruh di Kabupaten Batang," katanya. (*)

Baca juga: 4 Polisi Polresta Banyumas Dituntut Hukuman 6-7 Tahun Penjara, Aniaya Tahanan Curanmor hingga Tewas

Baca juga: Jerman Lolos ke Final Piala Dunia U-17 2023, Pupuskan Harapan Argentina Lewat Drama Adu Pinalti

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved