Berita Jateng
Pengakuan Penculik Anak SD di Semarang, Niat Lakukan Kekerasan Seksual
Kasus tersebut terungkap setelah paman korban melihat keponakannya dibonceng seorang pria tak dikenal
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG – Seorang siswa sekolah dasar di Kecamatan Semarang Utara nyaris menjadi korban penculikan dan kekerasan seksual pada Selasa (7/10/2025).
Kasus tersebut terungkap setelah paman korban melihat keponakannya dibonceng seorang pria tak dikenal di kawasan Kokrosono, Semarang.
Saat itu, keluarga tengah mencari anak tersebut yang belum juga pulang hingga menjelang magrib.
Aiptu Agus Supriyanto, Ketua Tim Elang Utara Polsek Semarang Utara, mengatakan pelaku akhirnya berhasil diamankan warga di sekitar Pos Keamanan Bendungan Gerak.
“Pelaku langsung dibawa ke Polsek untuk pemeriksaan. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah menculik anak dengan rencana melakukan tindakan asusila,” ujarnya, saat dihubungi Rabu (8/10/2025).
Menurut Agus, pelaku berinisial F (22), warga Kecamatan Ngaliyan, yang sehari-hari bekerja sebagai tukang potong rambut.
Baca juga: Sembilan Jabatan Kepala Dinas di Cilacap Kosong, Pemkab Buka Seleksi Terbuka
Bukan Sekali
Ia juga mengakui sebelumnya pernah melakukan tindakan serupa terhadap dua anak lain di wilayah Ngaliyan dan Semarang Barat.
“Pelaku mengaku sudah dua kali melakukan perbuatan serupa,”
“Modusnya merayu anak-anak dengan berpura-pura sebagai mahasiswa yang sedang melakukan tugas kampus, lalu menawarkan imbalan kecil seperti dibelikan es teh atau dikasih uang Rp5ribu agar korban mau diajak pergi,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah video anak di bawah umur di ponsel pelaku.
Diduga, pelaku kerap mengincar anak-anak usia sekolah dasar yang pulang sendirian pada sore hari.
“Korban yang terbaru ini beruntung bisa diselamatkan oleh pamannya sebelum terjadi hal-hal yang lebih jauh, pelaku memang mencari anak-anak yang sedang pulang sekolah sendiri,” kata Agus.
Kasus tersebut kini telah dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Semarang untuk penyelidikan lebih lanjut. (Rad)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.