Penetapan UMK 2024

Jelang Penetepan UMK Jateng, Buruh Ngotot 15 Persen, Pasang Spanduk di depan Gubernuran

Permintaan para buruh itu pun ditulis di spanduk dan dipasang di depan Gubernuran atau Kantor Pemprov Jateng, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Senin.

Rahdyan Trijoko Pamungkas/TribunBanyumas.com
Serikat pekerja pasang spanduk penolakan PP 51 tahun 2023 usai rapat pleno Dewan Pengupahan, Senin (27/11/2023). Jelang penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 oleh Pemerintah Provinsi Jateng pada 30 November 2023, buruh tetap ngotot meminta kenaikan minimal sebesar 15 persen. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Jelang penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 oleh Pemerintah Provinsi Jateng pada 30 November 2023, buruh tetap ngotot meminta kenaikan minimal sebesar 15 persen.

Permintaan para buruh itu pun ditulis di spanduk dan dipasang di depan Gubernuran atau Kantor Pemprov Jateng, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Senin (27/11/2023).

Spanduk dipasang serikat pekerja usai rapat pleno UMK di kantor Disnakertrans.

Baca juga: UMK Kota Semarang Tahun 2024 Diusulkan Rp 3,2 Juta, Sosok Ini Jadi Penentu

buruh pasang spanduk ngotot kenaikan mk 15 persen
Serikat pekerja pasang spanduk penolakan PP 51 tahun 2023 usai rapat pleno Dewan Pengupahan, Senin (27/11/2023).

Spanduk yang dipasang itu bertuliskan 'Aksi Gelar Spanduk Tolak PP 51 Tetapkan UMK 2024 min 15 persen".

Perwakilan buruh sekaligus Ketua Konsulat Cabang FSPMI Semarang Raya, Sumartono menyatakan spanduk digelar untuk mengawal hasil rapat dewan pengupahan Provinsi Jateng.

Hal itu diharapkan hasil dari pengawalan dapat didengar PJ Gubernur Jateng, Nana Sudjana.

"Angka-angka yang dikeluarkan bupati wali kota di Jateng dapat terjaga.

atau harapan besar kami kenaikan upah di Jateng diangka 15 persen," tuturnya.

Menurutnya, rapat pleno membahas mengenai wacana PP 51 tahun 2023 diberlakukan di Jateng.

Pada rapat itu, ia mengklaim ada tiga unsur yang setuju diberlakukan dan ada dua unsur juga setuju namun dengan syarat tahun depan tidak menggunakan PP 51 tahun 2023.

Baca juga: Pembahasan di Dewan Pengupahan Buntu, Pemkab Karanganyar Serahkan Angka UMK 2024 ke Gubernur

"Namun, ada 10 orang dari unsur pemerintahan dan serikat yang tidak setuju dengan PP 51 tahun 2024.

Jadi kesimpulannya suara terbanyak Jateng tidak setuju menggunakan PP 51 tahun 2024," tuturnya.

Dikatakannya, hasil suara pada rapat pleno UMK diharapkan dapat didengar PJ Gubernur Jateng.

Terkait besaran UMK, ia menyebut hingga saat ini belum ditetapkan pada rapat pleno.

"Pada rapat itu hanya memusyawarahkan apakah menggunakan PP 51 atau tidak," tandasnya. (*)

Baca juga: Buruh Demak Belum Sepakat Angka UMK, Pemkab Konsultasi dengan Pemprov Cari Jalan Tengah

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved